Berita Viral

Nasib Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank di Jambi Kuras Rp7,1 M buat Judol, Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus ini bermula ketika seorang nasabah menaruh kepercayaan penuh dan memberikan kuasa kepada Rafina untuk melakukan penarikan dana.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nasib Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank di Jambi Kuras Rp7,1 M buat Judol, Divonis 10 Tahun Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM – Nasib pahit kini menimpa Rafina Salsabila (26), mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci yang terbukti menghabiskan dana nasabah hingga Rp7,1 miliar hanya demi memenuhi kecanduannya bermain judi online (judol).

Vonis berat pun dijatuhkan kepadanya. Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci pada Senin (17/11/2025) memutuskan Rafina menjalani 10 tahun penjara usai terbukti melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi.

Kasus ini bermula ketika seorang nasabah menaruh kepercayaan penuh dan memberikan kuasa kepada Rafina untuk melakukan penarikan dana. Kesempatan tersebut justru berubah menjadi aksi kejahatan berkelanjutan.

Informasi lengkap mengenai pemufakatan jahat ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).

Menurut Taufik, berawal dari satu kuasa penarikan dana yang sah, Rafina kemudian berpura-pura seolah mendapatkan kuasa serupa dari nasabah lain. Ia bahkan memalsukan tanda tangan pemilik rekening agar teller menyetujui transaksi tanpa curiga.

Baca juga: Akhirnya Kapolsek Ungkap Pria dengan Dosen Untag di Kamar Sebelum Tewas Tak Berbusana

Baca juga: Aksi Ricky Nikahi Pacarnya Pakai Mahar Sound Speaker Viral di Sosial Media, Warganet: Beda yang Lain

Baca juga: Diperiksa di Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Dalam pemeriksaan, terbongkar fakta bahwa ada 27 rekening yang menjadi korban selama periode September 2023 hingga September 2024.

“Karena teller sudah pernah melihat pelaku menarik uang atas kuasa nasabah sebelumnya, maka transaksi berikutnya tidak dicurigai,” ungkap Taufik.

Kecurangan ini baru terkuak setelah sejumlah nasabah mempertanyakan pinjaman mereka yang tak kunjung cair. Setelah ditelusuri, rupanya dana pinjaman sudah dicairkan, namun tidak pernah diterima pemiliknya.

Tidak hanya itu, pelaku kembali memalsukan berkas dan tanda tangan agar pencairan dana tetap terlihat legal.

“Keluhan nasabah yang makin banyak akhirnya menjadi titik awal penyelidikan,” kata Taufik lagi.

Berdasarkan data penyidik, jumlah dana yang digasak berbeda-beda — mulai dari Rp400 juta hingga Rp1 miliar per rekening. Rafina dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.

Motif utamanya ternyata berakar pada kecanduan judol. Dalam pengakuannya, pelaku mengatakan bahwa uang tersebut ia bakar untuk bermain judi online dengan deposit yang mengerikan.

“Sekali main, depositnya bahkan bisa sampai Rp70 juta,” ujar Taufik.

Mirisnya, setelah rekeningnya diperiksa penyidik, saldo yang tersisa hanya Rp80 ribu.

Putusan Pengadilan: Disanksi Rp10 Miliar

Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting menegaskan bahwa terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana perbankan dengan membuat pencatatan palsu dalam sistem transaksi bank.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa,” tegas Aries melalui salinan putusan yang diunggah SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).

Selain hukuman badan, Rafina juga dihukum denda Rp10 miliar, yang apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sungai Penuh yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda serupa sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, 33 lembar slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan yang digunakan pelaku diserahkan kembali kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci sebagai barang bukti.

Respons OJK: Masyarakat Diminta Tetap Percaya

Kasus ini sempat menimbulkan kecemasan publik, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik atas insiden pembobolan dana nasabah tersebut.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menjelaskan bahwa Bank Jambi telah melakukan investigasi internal serta memperkuat SOP anti-fraud demi mencegah insiden serupa.

Ia menegaskan bahwa pelaku bertindak tanpa keterlibatan pihak lain, dengan memanfaatkan celah kedisiplinan dalam operasional.

“Kami juga menegaskan penerapan POJK No. 12 Tahun 2024 terkait strategi Anti-Fraud,” ujar Yan dalam wawancara tertulis, Kamis (5/6/2025).

Ada empat pilar yang saat ini diwajibkan diperketat di seluruh industri jasa keuangan:

Pencegahan fraud

Deteksi lebih awal

Investigasi dan pelaporan

Pemberian sanksi tegas

Selain itu, OJK mengimbau agar nasabah:

Menjaga kerahasiaan data pribadi

Selalu melakukan pemeriksaan ganda pada transaksi

Tidak sembarangan mempercayakan urusan rekening ke pegawai bank

Dengan sanksi hukum yang tegas kepada pelaku, Bank Jambi disebut terus meningkatkan kualitas layanan serta sistem keamanan transaksi digital.

“Kepercayaan publik tetap harus dijaga, dan Bank Jambi sudah menjalankan tindakan korektif secara total,” tutup Yan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved