Berita Viral

Rekrutmen CPNS Kemenkeu, Cek Disini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV

Berikut ini rincian lengkap gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga IV pada tahun berjalan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Rekrutmen CPNS Kemenkeu, Cek Disini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV 

TRIBUNJAMBI.COM – Berikut ini rincian lengkap gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga IV pada tahun berjalan.

Selain memperoleh gaji pokok setiap bulan, para PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan yang menjadi bagian dari total penghasilan mereka.

Salah satu tunjangan yang diberikan adalah tunjangan istri atau suami, yang besarannya ditetapkan 5 persen dari gaji pokok pegawai.

Sementara itu, pemerintah juga bersiap membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025–2026.

Ya, Kementerian Keuangan menjadi salah satu kementerian yang dipastikan ikut membuka formasi penerimaan pegawai baru.

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bocoran bahwa rekrutmen CPNS di Kementerian Keuangan nantinya tidak lagi terbatas hanya bagi lulusan PKN STAN.

Baca juga: Diancam Dipenjara Istri Sah Habib Bahar, Helwa Bachmid Histeris: Saya Dikatain Kambing

Baca juga: Hancur Istri Lihat Suami Ngamar dengan Adik Kandungnya, Dua Kali Pertemuan Dibayar Rp 500 Ribu

Baca juga: BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Cair Hari Ini Selasa: Cek di https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Ia memastikan, peluang bekerja di lingkungan Kemenkeu kini terbuka untuk lulusan strata satu (S1), bahkan lulusan SMA sederajat di sejumlah formasi tertentu.

Terkait pelaksanaan seleksi CPNS tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa pola rekrutmen akan dibuka melalui dua jalur, yaitu seleksi umum serta jalur khusus bagi alumni PKN STAN.

Meski begitu, jumlah formasi untuk masing-masing jalur belum ditetapkan karena Kemenkeu masih menunggu keputusan final dari Kementerian PAN-RB selaku lembaga yang menetapkan kebutuhan ASN nasional.

Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu tidak lagi mengandalkan satu pintu penerimaan pegawai, namun memberikan peluang lebih luas agar masyarakat dari berbagai latar belakang dapat berkompetisi.

"Saya pikir nanti sistemnya terbuka hybrid, ada dari STAN, ada juga dari luar STAN," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, dikutip Sabtu (15/11/2025).

Lebih jauh, Purbaya menegaskan bahwa kesempatan bagi lulusan SMA bukan sekadar formalitas, tetapi akan diwujudkan melalui perekrutan nyata di berbagai wilayah.

"Kita akan rekrut 300 lulusan SMA dari seluruh Indonesia. Perekrutannya dilakukan di lokasi masing-masing," jelasnya.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM Kementerian Keuangan serta menjaga kualitas pelayanan publik, termasuk pengawasan Bea dan Cukai di daerah.

Dalam perencanaan jangka panjang, Kemenkeu telah menyusun kebutuhan CASN 2025–2029 melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029.

Pada dokumen tersebut, rekrutmen CASN tahun 2025 ditetapkan sebanyak 2.100 formasi, kemudian meningkat menjadi 4.350 formasi per tahun pada 2026 hingga 2029, sehingga total kebutuhan mencapai 19.500 pegawai.

Di sisi lain, berdasarkan data HRIS, terdapat 5.738 pegawai Kemenkeu yang akan memasuki masa pensiun pada periode yang sama.

Tak hanya pensiun, tren turnover tiga tahun terakhir juga menunjukkan ada sekitar 2.010 pegawai yang diperkirakan keluar karena berbagai alasan, mulai dari mutasi, penugasan, perpindahan instansi, pengunduran diri, hingga meninggal dunia.

Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu

Besaran pendapatan PNS di lingkungan Kemenkeu bervariasi karena dipengaruhi beberapa faktor seperti unit atau direktorat penempatan, masa kerja, serta jenis jabatan, baik struktural maupun fungsional.

Selain gaji pokok, pegawai Kemenkeu juga menerima sejumlah tunjangan meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan kemahalan, dan berbagai tunjangan lainnya.

Untuk komponen tunjangan kinerja (tukin), Kemenkeu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh direktorat kecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki ketentuan tukin tersendiri melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2017, di mana nilai tukinnya lebih tinggi.

Dalam Perpres 156/2014 disebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.

Tukin dibagi ke dalam 27 kelas jabatan; semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar nilai tukin yang diterima.

Untuk kelas jabatan terendah yaitu kelas 1, nilai tukin adalah Rp 2.575.000, sedangkan kelas jabatan tertinggi yaitu kelas 27 mencapai Rp 46.950.000.

Daftar Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu Berdasarkan Kelas Jabatan

Kelas 27: Rp 46.950.000
Kelas 26: Rp 41.550.000
Kelas 25: Rp 36.770.000
Kelas 24: Rp 32.540.000
Kelas 23: Rp 24.100.000
Kelas 22: Rp 21.330.000
Kelas 21: Rp 18.880.000
Kelas 20: Rp 16.700.000
Kelas 19: Rp 13.670.000
Kelas 18: Rp 12.370.000
Kelas 17: Rp 10.947.000
Kelas 16: Rp 8.458.000
Kelas 15: Rp 7.474.000
Kelas 14: Rp 6.349.000
Kelas 13: Rp 5.079.000
Kelas 12: Rp 4.837.000
Kelas 11: Rp 4.607.000
Kelas 10: Rp 4.388.000
Kelas 9: Rp 4.179.000
Kelas 8: Rp 3.980.000
Kelas 7: Rp 3.864.000
Kelas 6: Rp 3.611.000
Kelas 5: Rp 3.375.000
Kelas 4: Rp 3.154.000
Kelas 3: Rp 2.948.000
Kelas 2: Rp 2.755.000
Kelas 1: Rp 2.575.000

Gaji Pokok PNS Kemenkeu Berdasarkan Golongan

Selain tunjangan, setiap PNS di Kemenkeu memperoleh gaji pokok sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Besaran gaji pokok tersebut disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Untuk diketahui, CPNS hanya menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok penuh. Setelah diangkat menjadi PNS, barulah pegawai menerima gaji dan tunjangan secara lengkap.

Berikut rentang gaji pokok golongan I hingga IV berdasarkan MKG kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tunjangan Lain untuk PNS Kemenkeu

Selain gaji pokok, pegawai Kemenkeu juga menerima tunjangan tambahan berupa tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Apabila kedua pasangan berstatus PNS, tunjangan diberikan kepada salah satu pihak dengan dasar gaji pokok yang lebih tinggi.

Pegawai juga memperoleh tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal tiga anak.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved