Berita Viral

Jebakan Pacar Vita Amalia di Lapas Bengkulu, Minta Sumpah Injak Kitab Suci

Vita Amalia, ASN di Pemkab Kepahiang, diminta pacarnya untuk sumpah dengan menginjak kitab suci.

Editor: asto s
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
VIRAL - ASN Vita Amalia (kanan) di Kepahiang, Bengkulu yang viral setelah injak kitab suci. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ASN bernama Vita Amalia diminta pacarnya untuk sumpah dengan menginjak kitab suci.

Pacarnya adalah narapidana di Lapas Bengkulu.

Sementara Vita Amalia merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Setelah dipecat, kini Vita Amalia mengaku keberatan.

Dia tengah mempertimbangkan langkah hukum.

Seusai menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Inspektorat Kepahiang pada Senin (13/10/2025) siang, Vita mengungkapkan alasannya membuat video menginjak kitab suci Alquran.

Kejadian tersebut menurut Vita terjadi pada 24 September 2025. 

Saat itu, Vita dan pacarnya yang kini ada di Lapas Bengkulu, sedang ribut.

Pacarnya menantang Vita Analia untuk sumpah kitab suci, tapi tidak lagi di atas kepala, melainkan dengan diinjak.

Vita mengaku saat itu sedang tertekan.

Karena, selain masalah pribadi dengan pacar, dia tengah sakit asam lambung dan gigi.

Dalam keadaan seperti itu, pacarnya menuduhnya selingkuh, dan menantang sumpah dengan injak kitab suci.

"Dan itu bukan Alquran utuh, tapi Surat Yasin. 

Setelah itu saya langsung nangis, dan salat taubat," kata Vita.

Vita mengatakan bahwa video tersebut juga tidak ada siaran langsung, atau dikirimkan untuk konsumsi publik.

Video tersebut hanya untuknya dan sang pacar. Tidak disebarkan ke pihak lain.

"Jadi video itu bukan aku yang viralkan. Itu (yang menyebarkan), mantan pacar aku yang dalam lapas," kata dia.

Vita juga menegaskan tidak ada maksud dirinya menistakan agama. 

Video tersebut dibuat hanya untuk membuktikan kepada sang pacar, bahwa dirinya tidak melakukan yang dituduhkan.

"Dan saya juga sudah berencana melaporkan ke pihak kepolisian yang menyebarkan video tersebut," ungkap dia.

Lantas siapa pihak yang menyebarkan video tersebut?

Penasihat hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025).

Bastion mengatakan Vita kini menenangkan diri.

Pihaknya menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Bastion Ansori mengatakan saat ini Vita belum bisa memberikan tanggapan apa pun secara langsung.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion.

Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemerintah kabupaten ini.

Kemungkinan besar, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu sikap dari kliennya.

"Kemungkinan besar memang kita melakukan gugatan," ujar Bastion.

Pemecatan oleh Pemkab

Sekretaris Daerah Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. 

Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Hartono menyebut ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang membela atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.

Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

Baca juga: Berapa Harga Emas Perhiasan di Jambi Hari Ini 13/11/2025? Emas Antam Naik Jadi Rp 2.396.000 per Gram

Baca juga: 5 Film Horor Terbaru di Netflix, Dari Kutukan Keluarga hingga Mayat yang Bangkit

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved