Berita Regional

Utang Rp4 Juta dan Suami Dapati Istri tak Utuh dalam Tangki Septik

Seorang wanita berinisial AGT (38), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, ditemukan tewas secara tragis.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI - Seorang perempuan berinsial AGT (38) menjadi korban pembunuhan dan mutilasi kuli bangunan yang mencoba merampoknya. 

Suami pulang ke rumah mendapati istrinya tidak ada di sana. Ia mencari, melapor ke polisi. Ia menduga istrinya diculik.

Pencarian dilakukan. Anjing pelacak dikerahkan. 

Namun, pencarian itu berakhir tragis.

Istrinya ditemukan tak bernyawa di sebuah septic tank. Tubuhnya termutilasi.

TRIBUNJAMBI.COM – Seorang wanita berinisial AGT (38), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, ditemukan tewas secara tragis.

Korban dibunuh oleh buruh bangunan bernama Gembul alias Yahwa Himawan, yang tega menghabisi nyawanya lantaran terlilit utang judi online sebesar Rp4 juta.

Pelaku yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur, diketahui pernah bekerja di rumah korban beberapa waktu sebelumnya.

Ia kemudian kembali ke rumah tersebut dengan niat merampok karena kesulitan membayar utang.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Onky Isgunawan, mengonfirmasi pelaku telah ditangkap.

“Untuk pelaku sementara masih satu orang (pria), dan saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ujar Onky kepada wartawan, Selasa (11/11/2025), dikutip dari TribunPapuaBarat.com.

“Ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana tersebut. Saya ucapkan turut berduka cita,” tambahnya.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menjelaskan pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, dengan membawa senjata tajam dan karung.

“Tersangka memiliki utang sekitar Rp4 juta dan berencana pulang ke Jawa Timur.

"Ia kemudian berniat merampok rumah korban,” ungkap AKP Agung kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Pelaku berpura-pura ingin memeriksa bagian dapur, mengingat sebelumnya ia sempat bekerja sebagai tukang bangunan di rumah tersebut.

Saat korban mempersilakan masuk, tersangka langsung menodong dan meminta uang Rp1 juta.

“Korban yang menolak dan berusaha melawan akhirnya ditikam tiga kali, dua di bagian dada atas, dan satu di bagian bawah,” kata Agung.

Setelah korban tewas, pelaku memasukkan jasad ke dalam box kontainer dan membawanya menggunakan mobil box sewaan.

Barang-barang seperti tablet, ponsel, dan dompet korban turut dibawa kabur.

“Eksekusi dilakukan di rumah kosong yang menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) kedua,” jelas Agung.

Penemuan Jasad dan Penangkapan Pelaku

Korban sempat dilaporkan hilang oleh suaminya pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIT.

Polisi langsung melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan jasad korban terkubur di dalam septic tank rumah kosong di kawasan Reremi, sekitar 300 meter dari rumah kontrakan korban.

“Jasad korban sudah ditemukan, dikubur di dalam septic tank sebuah bangunan baru di kawasan Reremi,” ujar Kombes Pol Onky, Selasa (11/11/2025).

Menurut keterangan polisi, tubuh korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh.

Jasadnya kemudian dibawa ke RSUD Manokwari untuk diautopsi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di Kampung Inggramui, Manokwari.

“Proses penyidikan masih berjalan, termasuk menelusuri barang-barang yang hilang dan kronologi lengkap peristiwa pembunuhan ini,” papar Agung.

Sosok Korban

Korban diketahui bernama AGT warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.

Ia baru tiga bulan pindah ke Manokwari untuk mendampingi suaminya yang bertugas di KPP Pratama Manokwari.

Pamannya, Supriyono, mengatakan AGT dan suaminya sebelumnya tinggal di Jakarta.

“Sebelumnya, korban dan suaminya tinggal di Jakarta,” kata Supriyono, Rabu (12/11/2025).

Pemulangan Jenazah ke Blitar

Kasat Reskrim Polresta Manokwari menyampaikan proses autopsi terhadap jenazah telah rampung pada Selasa (11/11/2025) malam.

Jenazah kemudian diterbangkan ke Blitar pada Rabu (12/11/2025) pukul 05.00 WIT.

“Jenazah korban dibawa oleh keluarga dan suaminya untuk dikebumikan di Jawa,” ujar Agung.

Di rumah duka, tenda dan karangan bunga ucapan belasungkawa telah dipasang untuk menyambut kedatangan jenazah Aresty di Perum Asabri Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Pasal yang Dikenakan

Pelaku Gembul alias Yahwa Himawan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi akan segera menggelar rekonstruksi kasus untuk memperkuat pembuktian.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul 6 Fakta Kasus Pembunuhan Istri Pegawai Pajak: Pelaku Pura-pura Cek Rumah hingga Jasad di Septic Tank.

 

Baca juga: Hidup Getir Nenek 63 Tahun di Gubuk tanpa Listrik usai Tertipu Rp52 Juta

Baca juga: Oknum TNI Renggut Nyawa Remaja 15 Tahun Dihukum 10 Bulan Penjara

Baca juga: Suami Pulang Dapati Istri tak di Rumah sebelum Pencarian Berakhir Tragis

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved