Berita Regional

Oknum TNI Renggut Nyawa Remaja 15 Tahun Dihukum 10 Bulan Penjara

Seorang oknum TNI bernama Sertu Riza Pahlivi melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang anak berinisial MHS (15).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Dok LBH Medan
LAPORKAN KE KY - LBH Medan melaporkan majelis hakim di Pengadilan Militer yang menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap Sertu Riza Pahlivi ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. 

TRIBUNJAMBI.COM – Seorang oknum TNI bernama Sertu Riza Pahlivi melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang anak berinisial MHS (15).

Atas perkara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan.

Vonis ini membuat lembaga bantuan hukum bereaksi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Pelaporan dilakukan karena majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi, terdakwa kasus penganiayaan pelajar MHS (15) hingga meninggal dunia.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan pada 20 Oktober 2025.

Dalam laporan itu, pihaknya mengadukan Letkol ZS sebagai hakim ketua, Mayor IZ dan Mayor HW masing-masing sebagai hakim anggota dalam perkara nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025.

“Putusan majelis hakim justru melukai rasa keadilan ibu korban, Lenny Damanik.

"Hukuman 10 bulan penjara sangat ringan untuk kasus yang menyebabkan anak di bawah umur meninggal dunia,” ujar Irvan, Rabu (12/11/2025).

Menurut Irvan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan majelis hakim.

Dalam pertimbangan disebutkan tidak ditemukan jejak atau bekas luka pada tubuh korban, padahal fakta di persidangan menunjukkan adanya luka di bagian perut dan kening akibat jatuh dari rel setinggi dua meter.

Selain itu, keterangan saksi Ismail Syahputra Tampubolon menyebutkan bahwa korban sempat diserang dan terjatuh di sela rel, yang juga diperkuat kesaksian almarhumah Naura Panjaitan.

“Namun hakim menyatakan terdakwa tidak melakukan penyerangan terhadap korban. Ini jelas janggal,” kata Irvan.

LBH Medan juga menyoroti sikap oditur militer yang hanya menuntut Sertu Riza dengan hukuman 1 tahun penjara.

Tuntutan penuntut umum itu jauh di bawah ancaman maksimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved