Berita Viral

Salah Lawan Penculik Bilqis, Irjen Djuhandhani Rahardjo Intruksikan Tangkap Pelaku Lain

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani meminta tim penyidik agar tidak berhenti pada empat tersangka yang telah diamankan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Salah Lawan Penculik Bilqis, Irjen Djuhandhani Rahardjo Intruksikan Tangkap Pelaku Lain 

TRIBUNJAMBI.COM – Dari jabatan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri hingga kini dipercaya memimpin Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), inilah perjalanan karier Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Lulusan Akademi Kepolisian 1991 itu langsung disambut kasus besar ketika pertama kali menginjakkan kaki di Kota Makassar.

Di hari yang hampir bersamaan dengan kedatangannya, Balqis Ramdhani, bocah berusia empat tahun, diculik saat bermain di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Minggu (2/11/2025).

Sehari setelah peristiwa itu, Senin (3/11/2025), Irjen Djuhandhani resmi mulai bertugas sebagai Kapolda Sulsel menggantikan Irjen Rusdi Hartono.

Hanya dalam waktu enam hari, tepat pada Sabtu (9/11/2025), Balqis berhasil ditemukan kembali oleh tim penyidik.

Lokasi penemuan pun tidak main-main: jauh dari Makassar, yakni di wilayah Jambi.

Irjen Djuhandhani merupakan jenderal bintang dua berlatar belakang reserse. Ia telah menangani banyak kasus besar, salah satunya penyelidikan isu ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo.

Baca juga: Sifat Asli Kenny Austin di Rumah Dibongkar Amanda Manopo: Beda Selama Ini Orang Tahu

Baca juga: Pantas Pelaku Penculik Bilqis Jual ke Suku Anak Dalam di Jambi, Polisi Beberkan Peran Para Pelaku

Baca juga: Habis Umi Kalsum Dihujat Usai Beri Pesan kepada Ayu Ting Ting di Atas Panggung, Warganet: Berat

Penyidik Diminta Tidak Berhenti pada Empat Tersangka

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani meminta tim penyidik agar tidak berhenti pada empat tersangka yang telah diamankan.

Alumnus Akpol 1991 itu menegaskan kasus ini berpotensi mengarah pada jaringan perdagangan orang yang lebih besar.

“Saat menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri, saya banyak menangani kasus serupa. Ini harus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Ia juga menekankan komitmen pengungkapan kasus kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

“Penyelidikan dan penyidikan ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar. Namun Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel harus memberi backup dan perhatian penuh,” tambahnya.

Saat ini, Balqis telah kembali ke pelukan orangtuanya. Selain itu, Polda Sulsel menurunkan tim psikolog untuk memastikan kondisi mental korban tetap terpantau.

“Ke depan kami akan memantau psikologis anak dan berkoordinasi dengan Wali Kota untuk mendapatkan dukungan pemulihan bagi korban,” ujarnya.

Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Empat pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mereka adalah:

SY (30) – Pekerja Rumah Tangga, warga Kecamatan Rappocini, Makassar.

NH (29) – Pengurus rumah tangga, warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

MA (42) – Pekerja Rumah Tangga, warga Bangko, Merangin, Jambi.

AS (36) – Karyawan honorer, warga Bangko, Merangin, Jambi.

Keempat tersangka dihadirkan saat konferensi pers, mengenakan kaos oranye bertuliskan “tahanan” dengan tangan terborgol.

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani hadir didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO,” jelasnya.

Motif para pelaku disebut murni karena faktor ekonomi.

“Mereka menjual anak karena membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa empat ponsel, satu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Kronologi Penangkapan Para Pelaku

Irjen Djuhandhani mengaku memberikan atensi penuh bertingkat tinggi pada kasus ini.

“Saya tegas mengatakan kepada unit operasional, jangan pulang ke Makassar sebelum pelaku dan korban berhasil ditemukan,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika korban Balqis bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar, bersama ayahnya.

Ayah korban, Dwi Nurmas (34), saat itu sedang bermain tenis dan tidak menyadari Balqis dibawa pergi oleh pelaku SY.

“Dari hasil penyelidikan, SY diamankan sebagai pelaku utama,” kata Djuhandhani.

SY kemudian membawa Balqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo dan menawarkan korban melalui Facebook menggunakan akun “Hiromani Rahim Bismillah”.

NH, yang tertarik membeli Balqis, terbang dari Jakarta ke Makassar dan melakukan transaksi sebesar Rp3 juta.

Setelah itu, NH membawa Balqis ke Jambi dan menjualnya kepada AS dan MA.

“Menurut NH, ia menjual seharga Rp15 juta dengan dalih membantu pasangan yang belum memiliki anak selama sembilan tahun,” jelas Djuhandhani.

Namun AS dan MA mengaku membeli Balqis dari NH seharga Rp30 juta.

AS dan MA kemudian menjual korban ke kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp80 juta.

Keduanya bahkan mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp.

Kabar hilangnya Balqis menghebohkan publik selama enam hari sebelum akhirnya ditemukan oleh tim Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah dan Kasubnit II Jatanras Ipda Supriyadi Gaffar.

Korban ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam Jambi pada Sabtu (8/11/2025) malam dan dibawa pulang ke Makassar pada Minggu (9/11/2025).

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved