Penculikan Anak
Kronologi Penculikan Bilqis di Makassar hingga Ditemukan di Wilayah Suku Anak Dalam Jambi
Kronologi penculikan Bilqis Ramadhany (4) di Makassar hingga ditemukan di wilayah Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Ringkasan Berita:
- Bilqis Ramadhany (4) jadi korban penculikan anak di Makassar pada 2 November
- Penculik membawanya ke Pulau Jawa, kemudian pindah ke Pulau Sumatera, Jambi.
- Akhirnya polisi dan temenggung Suku Anak Dalam di Merangin menyelamatkannya.
- 3 pelaku ditangkap di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kronologi penculikan Bilqis Ramadhany (4) di Makassar hingga ditemukan di wilayah Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi.
Perjalanan penculikan Bilqis Ramadhany (4), anak yang diculik di Makassar hingga ditemukan di Jambi, sangat panjang.
Bocah asal Makassar itu dibawa penculik pindah-pindah beberapa kota.
Dia dioper ke sana-ke sini oleh jaringan penculik anak dan pembelinya, dari Pulau Sulawesi, Pulau Jawa, hingga ke Pulau Sumatera, tepatnya Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Perjalanan anak empat tahun Bilqis Ramadhany itu akhirnya berakhir di Merangin.
"Korban ditemukan dalam keadaan sehat, berkat bantuan para Temenggung Suku Anak Dalam di wilayah SAD di Merangin," ujar Kombes Pol Jimmy Christian Samma, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Minggu (9/11/2025).
Baca juga: Top 7 Jambi, Penculikan Anak di Makassar s/d Sosok Warga Merangin Pelakunya
Baca juga: Perjalanan Menegangkan Bocah Bilqis Diculik Lintasi 3 Pulau, Akhirnya Selamat di Merangin Jambi
Berikut awal mula penculikan di Makassar:
Pada hari Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, Bilqis Ramadhany dibawa oleh orangtuanya (pelapor) ke lapangan tenis di Kota Makassar.
Saat orang tua berada di lapangan tenis, Bilqis bermain di Taman Pakui yang berada di sekitar lapangan tenis tersebut.
Sekitar pukul 10.00 Wita, orangtua mengecek keberadaan korban dengan cara memanggilnya, namun Bilqis tidak menjawab.
Orangtuanya kemudian mencari ke taman, namun Bilqis sudah tidak berada di Taman Pakui.
Mereka berusaha mencari Bilqis, tetapi tidak menemukan.
Akhrnya, mereka membuat laporan laporan dugaan penculikan ke Polrestabes Makassar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap pelaku penculikan anak tersebut di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Telah dibawa ke Yogyakarta
Hasil penyidikan, ternyata Bilqis Ramdhani telah dijual kepada pelaku lain di Yogyakarta.
Selanjutnya, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan pengejaran ke Yogyakarta.
Polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah tersebut.
Pindah lagi, dijual ke Merangin, Jambi
Tak sampai hitungan minggu, Bilqis dijual lagi ke orang lain.
Namun, lagi-lagi Bilqis Ramdhani sudah dijual kepada pelaku Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kali ini, anak empat tahun itu dijual ke Pulau Sumatera.
Kemudian, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar mengejar Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana di wilayah Jambi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pelaku berada di wilayah hukum Polres Kerinci.
Baca juga: Jeritan Hati Istri Hamil Pergoki Suami Selingkuh di Kamar, "Kau Ambil Suamiku"
Baca juga: Pelaku Penculikan Balita Makassar Ternyata Warga Merangin Jambi, Ini Pengakuan Tetangga
Penangkapan Ade dan Mery di Sungai Penuh
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapat informasi dari Tim Satreskrim Polrestabes Makassar, bahwa pelaku penculikan atas nama Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana berada di Kota Sungai Penuh.
Tim meminta back-up untuk melakukan penangkapan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Tim Resmob Polda Jambi dan Tim Satreskrim Polrestabes Makassar, melakukan penyelidikan terkait keberadaan atau alamat pelaku di wilayah Kota Sungai Penuh.
Pada Jumat, 7 November 2025, ada informasi bahwa pelaku sementara waktu menginap di sebuah tempat dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.
Sekira pukul 13.30 WIB, polisi melakukan penangkapan pelaku Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, sebelum ke Sungai Penuh, mereka telah membawa Bilqis Ramdhani ke wilayah Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin.
Ada perempuan bernama Lina yang membawa Bilqis ke Merangin.
Selanjutnya, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar dan Tim Resmob Polda Jambi membawa pelaku Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana untuk mencari Bilqis Ramdhani yang telah dijual dan dibawa ke wilayah Suku Anak Dalam di Merangin.
Dari hasil interogasi dua pelaku, diketahui anak tersebut telah dibawa oleh seorang perempuan bernama Lina ke kawasan Suku Anak Dalam (SAD).
Tim gabungan kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada para temenggung di wilayah SAD untuk membantu proses pengembalian anak.
Upaya itu berhasil. Pada Sabtu (8/11/2025) pukul 20.00 WIB, korban Bilqis berhasil diamankan di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, dalam kondisi baik.
"Korban ditemukan dalam keadaan sehat berkat bantuan para Temenggung Suku Anak Dalam di wilayah SAD Merangin," ujar Kombes Pol Jimmy Christian Samma.
Saat ini korban sudah kami serahkan ke Polres Makassar untuk dikembalikan ke orang tuanya,” tambah Kombes Pol Jimmy. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Waldi yang Renggut Hidup Dosen Wanita di Bungo Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Ada PETI di Lokasi Wisata Dam Betuk Merangin, Mau Masuk Langsung Diadang
Baca juga: Top 7 Jambi, Penculikan Anak di Makassar s/d Sosok Warga Merangin Pelakunya
| Waldi yang Renggut Hidup Dosen Wanita di Bungo Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Jeritan Hati Istri Hamil Pergoki Suami Selingkuh di Kamar, "Kau Ambil Suamiku" |
|
|---|
| Sosok Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Tertekan Dibully hingga Keluarga Broken Home |
|
|---|
| 2 Pelaku Penculikan Anak di Makassar Ditangkap di Sungai Penuh Jambi, Korban Dijual ke SAD Rp80 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/penculikan-anak-bilqis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.