Berita Regional
Anak Renggut Hidup Ibu Kandung setelah tak Hadiri Tahlilan 40 Hari Nenek
Seorang ibu hilang nyawa di tangan anak kandung sendiri tepat 40 hari setelah kepergian nenek pelaku.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ibu hilang nyawa di tangan anak kandung sendiri tepat 40 hari setelah kepergian nenek pelaku.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Kertonegoro Selatan, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Warga digegerkan dengan kasus pembunuhan wanita bernama Susiyanti (62), Selasa (4/11/2025).
Ibu rumah tangga itu dibunuh anak kandungnya sendiri, Imam Ghozali (37), menggunakan besi untuk tambal ban.
Pelaku telah diamankan dan segera menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah peristiwa pembunuhan itu.
Ditinggal Istri, tak Punya Pekerjaan Tetap
Berdasarkan keterangan tetangga, pelaku mengalami gangguan mental setelah berpisah dengan istrinya lima tahun lalu.
Pelaku tak memiliki pekerjaan, sehingga korban harus menyiapkan makanan setiap hari.
Meski tidak serumah, mereka tinggal bersebelahan.
Kasus pembunuhan bertepatan dengan 40 hari meninggalnya ibu korban atau nenek pelaku.
Kronologi Kejadian
Awalnya, korban mendatangi rumah pelaku untuk mengantarkan makanan.
Korban sempat bertanya alasan pelaku tak ikut tahlilan atau tradisi doa bersama untuk orang meninggal.
Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh, menerangkan korban memarahi pelaku karena tak menjawab pertanyaannya.
"Akhirnya korban memarahi pelaku.
"Pelaku tidak terima dan tiba-tiba mengamuk dan memukul korban dengan tangan kosong," ungkapnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Pelaku kemudian memukul korban menggunakan alat tambal ban hingga tewas
Adik pelaku sempat mendengar teriakan, namun terlambat menolong korban.
Tetangga beserta keluarga mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Motif pembunuhan itu, tersangka kesal karena kerap sekali dimarahi oleh korban (ibu kandungnya)," lanjutnya.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), menunjukkan pemukulan dilakukan secara sengaja.
Di TKP kami juga amankan alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan," tukasnya.
Keluarga menolak proses autopsi sehingga jenazah langsung dimakamkan.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 338 Subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
Sementara itu, Kepala Dusun Kertonegoro Selatan, Oki Daniar, menjelaskan korban sudah pisah dengan suami selama dua tahun.
"Ibu korban 40 hari lalu telah meninggal, dan ayahnya juga baru meninggal lima hari yang lalu," jelasnya.
Korban tak bekerja dan mengandalkan uang pemberian anak-anaknya.
Warga sempat mendengar teriakan korban dan tak menyangka terjadi pembunuhan.
"Saat ditemukan, korban sudah jatuh di lantai rumah.
"Ternyata sudah dipukul oleh Imam mengunakan tambal ban atau vulkanisir," katanya.
Baca juga: Suami Istri Renggut Hidup Pria 36 Tahun lalu Bakar bersama Mobil di Kebun Sepi
Baca juga: Habis Waldi Kena Pecat dan Dijerat Pasal Berlapis lantaran Bunuh Dosen di Bungo
Baca juga: Pimpinan Dayah Bantah Santri Bakar Pondok Pesantren karena Korban Bully
| Suami Istri Renggut Hidup Pria 36 Tahun lalu Bakar bersama Mobil di Kebun Sepi |
|
|---|
| Pimpinan Dayah Bantah Santri Bakar Pondok Pesantren karena Korban Bully |
|
|---|
| Ibu Biarkan Bayi Meninggal usai Persalinan dan Bohongi Suami Tunanetra karena Malu |
|
|---|
| Priguna Anugerah si Dokter yang Nodai Tiga Wanita Dihukum 11 Tahun |
|
|---|
| Santri Bakar Pondok Pesantren Pagi Buta sebab tak Tahan Sering Kena Bully |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-ilustrasi-mayat-ilustrasi-korban-ilustrasi-meninggal-05102025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.