Berita Regional
Suami Istri Renggut Hidup Pria 36 Tahun lalu Bakar bersama Mobil di Kebun Sepi
Seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi jasad terbakar pada Kamis (6/11/2025) malam. Selain itu, ada pula satu unit mobil tidak jauh dari sana
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi jasad terbakar pada Kamis (6/11/2025) malam.
Selain itu, ada pula satu unit mobil tidak jauh dari jasad itu.
Peristiwa itu terjadi di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Pelakunya adalah sepasang suami istri.
Warga digegerkan dengan penemuan jasad pria dalam kondisi terbakar.
Mobil Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi M 1798 NR juga ditemukan terbakar di dekat lokasi.
Lokasi penemuan jasad cukup jauh dari permukiman warga. Api baru terlihat setelah membesar.
Barulah warga mendatangi lokasi dan memanggil pihak berwajib.
Setelah proses identifikasi, terungkap korban merupakan warga Desa Bira Timur, Sokobanah, Sampang, berinisial M (36).
Jarak rumah korban ke lokasi kejadian sekitar 20 kilometer dan masih berada di Pulau Madura.
Jenazah sempat divisum di RSUD Smart Pamekasan, sebelum diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan.
Pelaku adalah Pasangan Suami Istri
Tak berselang lama setelah penemuan jasad, dua pelaku diamankan yakni N dan SA.
Mereka merupakan pasangan suami istri asal Sampang, Madura.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyebut jasad korban dibakar untuk menghilangkan jejak kasus pembunuhan.
"Keduanya memiliki peran aktif dalam pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban," ungkapnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Berdasarkan penyelidikan polisi, motif pembunuhan adalah N selaku suami menuding korban selingkuh dengan istrinya, SA.
N menyuruh SA untuk mengajak korban ke kebun sepi.
Di sana N membacok korban menggunakan celurit hingga tewas.
SA membantu merencanakan pembakaran jasad beserta mobilnya.
"Untuk barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih milik korban, celurit, pisau milik pelaku, serta jaket dan motor Vario milik pelaku," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Lesong Daya, Arief Budiatno, menyatakan jasad ditemukan dalam kondisi terbakar.
"Benar, kejadiannya sekitar pukul 19.00 WIB. Kami mendapat laporan dari warga," bebernya.
Petugas kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad.
"Dari Polsek Batumarmar dan Tim Inafis Polres Pamekasan juga datang ke lokasi," lanjutnya.
Arief memastikan korban bukan warganya karena tak ada laporan warga hilang.
"Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan korban adalah M," tandasnya
Â
Baca juga: Habis Waldi Kena Pecat dan Dijerat Pasal Berlapis lantaran Bunuh Dosen di Bungo
Baca juga: Jelinya Cara Bripda Waldi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen Wanita di Bungo
Baca juga: Ibu Biarkan Bayi Meninggal usai Persalinan dan Bohongi Suami Tunanetra karena Malu
| Pimpinan Dayah Bantah Santri Bakar Pondok Pesantren karena Korban Bully |
|
|---|
| Ibu Biarkan Bayi Meninggal usai Persalinan dan Bohongi Suami Tunanetra karena Malu |
|
|---|
| Priguna Anugerah si Dokter yang Nodai Tiga Wanita Dihukum 11 Tahun |
|
|---|
| Santri Bakar Pondok Pesantren Pagi Buta sebab tak Tahan Sering Kena Bully |
|
|---|
| Dua Kurir Aceh Bawa Sabu 4Kg Lintasi Riau dan Jambi sebelum Tertangkap di Palembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ilustrasi-terbakar-13082025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.