Berita Selebritis

Ammar Zoni Dikabarkan Sudah 'Angkat Kaki' dari Lapas Nusakambangan, Firdaus Oiwobo: Karena Viral

Kabar terbaru, Ammar Zoni yang merupakan mantan suami Irish Bella disebut tidak lagi mendekam di penjara super ketat tersebut.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Ammar Zoni 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar terbaru mengejutkan datang dari aktor Ammar Zoni yang terjerat kasus narkoba

Dia sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Pemindahan itu menyusul dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Kabar terbaru, mantan suami Irish Bella ini disebut tidak lagi mendekam di penjara super ketat tersebut.

Bocoran ini diungkapkan oleh praktisi hukum, Firdaus Oiwobo

Menurut Firdaus, pemindahan Ammar Zoni dari Nusakambangan ke penjara lain di Jawa Tengah dipicu oleh satu faktor: "Karena viral-viral kemarin."

"Saya dengar sudah dipindahin ke Jawa Tengah. Udah enggak di Cilacap Nusakambangan lagi," ujar Firdaus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (8/11/2025). 

"Dia sudah pindah ke penjara apa namanya gitu. Jadi enggak dipenjara di Nusakambangan karena viral-viral kemarin," lanjutnya, menyiratkan bahwa sorotan publik yang masif terhadap kasus ini turut memengaruhi keputusan tersebut.

Baca juga: Dokter Kamelia Simpan Barang-barang Ammar Zoni Usai Sang Kekasih Pindah ke Nusakambangan

Baca juga: Prabowo Bantah Dikendalikan Jokowi, Analis Sebut Hubungan Retak Tapi Tak Terbelah, Golkar: Kompak

Baca juga: Harta Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Capai Rp6,3 Miliar, Didominasi Tanah

Fokus Pada Proses Hukum di Pengadilan

Terlepas dari isu pemindahan yang mendadak ini, Firdaus Oiwobo juga kembali mengingatkan publik agar tetap fokus pada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Ia menegaskan, nasib vonis Ammar Zoni harus diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan.

"Jadi persidangan Ammar Zoni ini biarkan saja proses administrasi hukumnya berjalan ya," terang Firdaus.

Firdaus menambahkan bahwa proses hukum terhadap bintang sinetron 7 Manusia Harimau ini sudah berjalan lama, bahkan sebelum kasusnya menjadi viral seperti sekarang.

"Karena memang biar gimanapun proses ini sudah berjalan lama ya dari mulai di LP Ammar Zoni sudah diperiksa. Karena kejadiannya kan jauh sebelum viral saat ini. Terlepas nanti Ammar Zoni diputus bersalah atau tidak itu biarkan aja pihak penegak hukum yang memutuskan khususnya pengadilan ya hakim dan jaksa," tutupnya.

Poin-poin Penting:

Status Baru: Ammar Zoni dikabarkan telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan.

Sumber Informasi: Praktisi hukum Firdaus Oiwobo.

Lokasi Baru: Disebutkan pindah ke penjara di Jawa Tengah (tidak spesifik).

Alasan Pemindahan: Menurut Firdaus, pemindahan ini terjadi "karena viral-viral kemarin".

Proses Hukum: Kasus Ammar Zoni saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ammar Zoni Alami Gangguan Mental

Sebelumnya Ammar Zoni menaruh harapan agar majelis hakim untuk dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta.

Baca juga: Penampilan Baru Ammar Zoni: Nyaris Plontos saat Sidang Online Kasus Narkoba dari Nusakambangan

Baca juga: Waspada! Geng Motor Bersajam Teror Subuh Warga Telanaipura Jambi

Bukan tanpa alasan, ayah dua anak ini merasa psikologisnya terganggu selama berada di lapas tersebut.

Ammar bersama lima terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, satu suara saat menyampaikan permohonan tersebut, via online dari Nusakambangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (6/11/2025).

"Ketika kejadian viral seperti ini di media, akhirnya langsung mengambil sikap kami dilempar, dibawa ke dalam Nusakambangan yang di mana high risk, dan dalam artian disatukan dengan para teroris dan lain-lainlah," kata Ammar Zoni, Kamis (6/11/2025).

"Nah, ini kan juga tidak sesuai. Menurut saya pribadi tidak sesuai," lanjutnya.

Ammar tak menampik selama di Lapas Nusakambangan dirinya kena mental.

"Ini bukan masalah tentang bagaimana nanti putusan hakim, tidak. Tapi ini masalah tentang psikis kami, tentang psikologis kami, gitu loh. Dan kami bukan seperti yang dituduhkan dalam arti jaringan bandar besar," jelas Ammar Zoni.

Maka itu ia memohon agar majelis hakim memindahkannya kembali ke lapas yang berada di Jakarta.

Namun, majelis hakim belum bisa memastikan kepindahan tersebut lantaran bukan wewenang pihak pengadilan.

Selain itu Ammar Zoni menyebut dirinya tak difasilitasi alat tulis untuk membaca nota pembelaan.

Ia juga mengaku tangan dan kakinya di borgol.

Kronologi Terbongkarnya Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Belum bebas, Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba.

Padahal, Ammar telah dijadwalkan akan bebas pada Januari 2026.

Baca juga: Siasat Licik nan Sadis Pasutri di Madura Hilangkan Jejak Pembunuhan: Bakar Jasad Korban Usai Dibacok

Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni itu.

Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.

"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).

Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).

"Kemudian dilakukan penggeladahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.

Sebelumnya, kasus tersebut pertama kali diungkap melalui akun resmi @kejari.jakpus.

Dalam postingan, terpampang wajah Ammar Zoni dan para tersangka lainnya.

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis dalam keterangan postingan @kejari.jakpus,

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)" sambungnya.

Pihaknya juga membenarkan bahwa salah satu tersangka tersebut merupakan seorang artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," jelas dalam unggahan tersebut.

Ammar Zoni diketahui sempat terjerumus narkoba pada 2017.

Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.

Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.

Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.

Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.

Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan.

Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.

Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.

Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cek BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Ini Cair: Cek Lewat https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Baca juga: Ini Gagang Sapu Besi yang Jadi Senjata Pembunuh Brigadir Waldi Habisi Dosen Wanita di Bungo Jambi

Baca juga: 3 Anggota Geng Motor Diduga Terlibat Kecelakaan di Depan WTC Jambi

Baca juga: Prabowo Bantah Dikendalikan Jokowi, Analis Sebut Hubungan Retak Tapi Tak Terbelah, Golkar: Kompak

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firdaus Oiwobo Tegaskan Ammar Zoni Sudah Tidak di Lapas Nusakambangan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved