Berita Selebritis

Ammar Zoni Dikabarkan Sudah 'Angkat Kaki' dari Lapas Nusakambangan, Firdaus Oiwobo: Karena Viral

Kabar terbaru, Ammar Zoni yang merupakan mantan suami Irish Bella disebut tidak lagi mendekam di penjara super ketat tersebut.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Ammar Zoni 

Status Baru: Ammar Zoni dikabarkan telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan.

Sumber Informasi: Praktisi hukum Firdaus Oiwobo.

Lokasi Baru: Disebutkan pindah ke penjara di Jawa Tengah (tidak spesifik).

Alasan Pemindahan: Menurut Firdaus, pemindahan ini terjadi "karena viral-viral kemarin".

Proses Hukum: Kasus Ammar Zoni saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ammar Zoni Alami Gangguan Mental

Sebelumnya Ammar Zoni menaruh harapan agar majelis hakim untuk dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta.

Baca juga: Penampilan Baru Ammar Zoni: Nyaris Plontos saat Sidang Online Kasus Narkoba dari Nusakambangan

Baca juga: Waspada! Geng Motor Bersajam Teror Subuh Warga Telanaipura Jambi

Bukan tanpa alasan, ayah dua anak ini merasa psikologisnya terganggu selama berada di lapas tersebut.

Ammar bersama lima terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, satu suara saat menyampaikan permohonan tersebut, via online dari Nusakambangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (6/11/2025).

"Ketika kejadian viral seperti ini di media, akhirnya langsung mengambil sikap kami dilempar, dibawa ke dalam Nusakambangan yang di mana high risk, dan dalam artian disatukan dengan para teroris dan lain-lainlah," kata Ammar Zoni, Kamis (6/11/2025).

"Nah, ini kan juga tidak sesuai. Menurut saya pribadi tidak sesuai," lanjutnya.

Ammar tak menampik selama di Lapas Nusakambangan dirinya kena mental.

"Ini bukan masalah tentang bagaimana nanti putusan hakim, tidak. Tapi ini masalah tentang psikis kami, tentang psikologis kami, gitu loh. Dan kami bukan seperti yang dituduhkan dalam arti jaringan bandar besar," jelas Ammar Zoni.

Maka itu ia memohon agar majelis hakim memindahkannya kembali ke lapas yang berada di Jakarta.

Namun, majelis hakim belum bisa memastikan kepindahan tersebut lantaran bukan wewenang pihak pengadilan.

Selain itu Ammar Zoni menyebut dirinya tak difasilitasi alat tulis untuk membaca nota pembelaan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved