Berita Viral

Tamat Bripda Waldi Dipecat dari Polri Usai Bunuh Dosen Erni di Jambi: Kepala Botak Tak Karuan

Nasib Bripda Waldi Aldiyat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berakhir sudah setelah resmi dipecat dari institusi.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Tamat Bripda Waldi Dipecat dari Polri Usai Bunuh Dosen Erni di Jambi: Kepala Botak Tak Karuan 

TRIBUNJAMBI.COM – Nasib Bripda Waldi Aldiyat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berakhir sudah setelah resmi dipecat dari institusi.

Waldi yang berpangkat Bripda dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Seperti diketahui, oknum polisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Tebo itu menjadi tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap seorang dosen wanita, Erni Yuniarti atau EY, di Kabupaten Bungo, Jambi.

Atas perbuatan keji tersebut, Waldi dijatuhi sanksi tegas berupa PTDH.

Putusan itu diambil setelah Bripda Waldi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung maraton lebih dari 12 jam di Polda Jambi, Jumat malam (7/11/2025).

Dinilai Melakukan Perbuatan Tercela

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan bahwa tindakan Waldi yang sampai menghilangkan nyawa seseorang masuk kategori perilaku tercela dan merupakan pelanggaran berat kode etik Polri.

Baca juga: Cek BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Ini Cair: Cek Lewat https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Baca juga: Ini Gagang Sapu Besi yang Jadi Senjata Pembunuh Brigadir Waldi Habisi Dosen Wanita di Bungo Jambi

“Putusan sidang KKEP malam hari ini, pertama pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Kedua, direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri,” tegas Kombes Mulia kepada wartawan, Jumat malam.

Ia menegaskan, percepatan proses sidang terhadap Waldi menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak cepat dan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.

“Makanya kita kejar cepat,” ujarnya.

Sidang Maraton dan Pengakuan Waldi

Bripda Waldi Aldiyat hadir langsung dalam persidangan kode etik tersebut.

Dalam sidang, ia juga dihadapkan pada sejumlah saksi penting yang dihadirkan untuk memperkuat fakta pelanggaran.

“Tadi juga dihadirkan saksi-saksi, beberapa orang dari Polres Bungo, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kandung korban melalui zoom meeting,” jelas Mulia.

Pentingnya, Bripda Waldi menerima dan tidak menolak hasil putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya.

Menunggu Upacara PTDH dan Proses Hukum Pidana

Sebelum dipecat, Bripda Waldi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap dosen EY.

Setelah sidang kode etik yang menetapkan nasib kariernya, Bripda Waldi dijadwalkan dipulangkan ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025).

Upacara resmi pemberhentian Waldi dijadwalkan kemudian.

Waldi tetap akan menghadapi proses hukum pidana karena tindakannya masuk kategori kejahatan berat dan diproses di pengadilan umum.

Bripda Waldi Muncul dengan Kepala Pitak Saat Sidang

Pada persidangan KKEP, Bripda Waldi Aldiyat tampil dengan kondisi kepala pitak.

Bagian-bagian rambut yang digundul itu tampak jelas saat ia duduk di kursi sidang Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).

Penampilan berbeda itu menjadi perhatian peserta sidang, di tengah pembacaan putusan pelanggaran berat yang menjatuhkan sanksi PTDH.

Sidang yang berlangsung hampir 12 jam itu memutuskan bahwa Bripda Waldi terbukti melakukan perbuatan penghilangan nyawa seseorang dan layak diberhentikan.

Kombes Mulia menegaskan, keputusan ini adalah bukti ketegasan Polri.

“Ini menjadi contoh ketegasan Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah profesi,” tuturnya.

Kronologi Pembunuhan Dosen EY

EY, dosen keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAK SS) Muara Bungo, ditemukan tewas di rumah dinasnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025).

Awalnya, rekan-rekan sesama dosen khawatir karena EY absen dua hari dan tak bisa dihubungi.

Mereka mendatangi rumahnya.

Karena tak ada jawaban setelah beberapa kali dipanggil, mereka menghubungi ketua perumahan.

Bersama ketua lingkungan, pintu rumah akhirnya didobrak, dan mereka menemukan EY telah meninggal dunia dengan kondisi kepala tertutup bantal.

Hasil visum menunjukkan ada sejumlah luka lebam di wajah, leher, bahu, dan bagian kepala.

Cairan sperma ditemukan di celana korban, memperkuat dugaan rudapaksa.

Motif Pembunuhan dan Upaya Rekayasa Jejak

Motif pembunuhan diduga berawal dari sakit hati.

Penyidik mengungkapkan Waldi tersinggung setelah ditolak balikan dan dihina korban saat berada di kamar.

Setelah membunuh EY, Waldi mencuri motor dan mobil korban.

Ia bahkan memakai wig dan melakukan berbagai cara untuk menyamarkan identitas serta merekayasa tempat kejadian agar terlihat seperti kasus perampokan.

Penangkapan Bripda Waldi

Bripda Waldi ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah pada Minggu (2/11/2025).

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti termasuk mobil putih milik korban.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved