Berita Viral

Menangis Uya Kuya Usai MKD Putuskan Diaktifkan Lagi Jadi Anggota DPR RI, Beda Nasib Eko Patrio

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) resmi memutuskan untuk mengaktifkan kembali Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota Dewan Perwakilan

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Menangis Uya Kuya Usai MKD Putuskan Diaktifkan Lagi Jadi Anggota DPR RI, Beda Nasib Eko Patrio 

TRIBUNJAMBI.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) resmi memutuskan untuk mengaktifkan kembali Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2024–2029.

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang yang digelar di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan di hadapan peserta sidang.

Sebagai informasi, MKD DPR RI merupakan alat kelengkapan dewan yang memiliki tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, dan menegakkan kode etik seluruh anggota DPR.

Dengan dasar tersebut, MKD kemudian memutuskan untuk mengembalikan status Uya Kuya sebagai anggota DPR aktif, terhitung sejak keputusan dibacakan.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tegas Adang.

Baca juga: Masalah Baru Kakek Tarman Terbongkar, Ada Lima Wanita Ditampung, Beda Soal Mahar Cek Rp 3 Miliar

Baca juga: Rencana Busuk Bripda Waldi Habisi Dosen Erni, CCTV RSUD Rekam Taktik Sang Propam Hilangkan Jejak

Baca juga: Cair BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Rabu: Cek Disini https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

 

Mendengar putusan itu, Uya Kuya yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tampak menunduk dan meneteskan air mata di ruang sidang.

Usai sidang, Uya Kuya buka suara mengenai keputusan MKD yang mengembalikannya ke kursi parlemen.

Ia mengaku menerima dengan lapang dada keputusan yang telah diambil oleh MKD DPR RI.

“Saya terima, kita hargai saja,” ujar Uya Kuya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Selain itu, Uya Kuya juga menyinggung kasus penjarahan di rumahnya, dan mengaku telah mengikhlaskan seluruh kejadian yang menimpanya.

“(Kondisi kebatinan) sudah ikhlas,” ungkapnya dengan nada tenang.

Diketahui, sebelumnya Uya Kuya sempat dinonaktifkan oleh Fraksi PAN usai dirinya terekam kamera tengah berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025, aksi yang kemudian menuai kontroversi publik.

Sidang MKD DPR Bahas Lima Anggota Nonaktif

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) pada Rabu (5/11/2025) tidak hanya membahas kasus Uya Kuya, tetapi juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh lima anggota DPR nonaktif lainnya.

Sidang etik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama-nama besar dari berbagai fraksi di DPR RI.

Dalam sidang tersebut, MKD membahas tindakan kontroversial dan pernyataan publik dari lima anggota DPR yang dinilai menyalahi etika sebagai pejabat negara.

Lima anggota DPR RI nonaktif yang disidang antara lain

Ahmad Sahroni

Nafa Urbach

Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo)

Uya Kuya (Surya Utama)

Adies Kadir

Kelima anggota dewan ini sebelumnya dinonaktifkan sejak Agustus 2025, menyusul gelombang kritik dan laporan masyarakat terhadap sikap mereka di ruang publik maupun media sosial.

Tuduhan dan Kontroversi

Beberapa anggota DPR tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas, salah satunya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI 2025, momen yang dianggap tidak menghormati suasana sidang kenegaraan.

Selain itu, Adies Kadir juga dilaporkan karena pernyataannya yang keliru terkait isu kenaikan tunjangan anggota DPR, yang memicu reaksi keras dari publik.

Rangkaian tindakan mereka disebut telah menodai wibawa lembaga legislatif, sehingga MKD DPR RI menggelar sidang etik untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan perundangan.

Sidang MKD tersebut menjadi titik penting dalam upaya DPR mengembalikan kepercayaan publik, sekaligus memastikan setiap anggota dewan tetap menjaga etika dan kehormatan dalam bertugas.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved