Pembunuhan Dosen di Bungo

Nasib Bripda Waldi Usai Bunuh Dosen Wanita di Bungo Jambi: Terancam Dipecat, Pidana Penjara Menanti

Nasib Bripda Waldi (W) (22), oknum anggota Propam Polres Tebo kini berada di ujung tanduk usai bunuh dosen wanita di Bungo Jambi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Bripda Waldi, anggota Propam Polres Tebo tega bunuh dosen wanita di Bungo Jambi. 
Ringkasan Berita:Hukuman menanti Bripda Waldi:
 
 1. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri
 
 2. Tuntutan pidana berat di pengadilan.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Bripda Waldi (W) (22), oknum anggota Propam Polres Tebo kini berada di ujung tanduk.

Hal itu setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan keji terhadap mantan kekasihnya, dosen Erni Yuniarti (EY) (37).

Dia melakukan pembunuhan itu di rumah korban yang berada di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Waldi dipastikan akan menghadapi hukuman berlapis.

Hukuman itu yakni:

 1. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri

 2. Tuntutan pidana berat di pengadilan.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menegaskan kasus yang mencoreng institusi Polri ini akan diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Baca juga: Terungkap Cara dan Tujuan Bripda Waldi Pindahkan Motor-Mobil Usai Bunuh Dosen Wanita di Bungo Jambi

Baca juga: Tragis! Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Halaman Masjid Sibolga, Hanya Karena Teguran Istirahat

Baca juga: Budi Arie Ganti Logo dan Isyarat Gabung Gerindra, Sinyal Projo Tinggalkan Politik Jokowi

Ancaman PTDH Sudah di Depan Mata

Pelaku yang ironisnya bertugas di unit Propam, yang seharusnya menjaga disiplin dan etika, dijamin akan menerima sanksi etik terberat.

"Dikenakan ada dua hukum yaitu hukum pidana umum, kemudian juga kode etik kepolisian yang di sini kemungkinan kami akan lakukan kode etik kepolisian yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu jelas," tegas AKBP Natalena.

Komitmen ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab Polri dalam menegakkan hukum, bahkan terhadap anggotanya sendiri.

Waldi akan kehilangan statusnya sebagai polisi setelah terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana berat.

Kombinasi Motif dan Kelicikan Berujung Pidana

Saat ini, Waldi sudah menyandang status tersangka atas pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, yang didasari dua motif utama:

Asmara: Dipicu penolakan korban (mantan kekasih) untuk kembali menjalin hubungan.

Ekonomi: Melibatkan masalah utang piutang antara pelaku dan korban.

Aksi Waldi diwarnai kelicikan luar biasa, mulai dari membersihkan TKP, menggunakan wig saat memindahkan mobil dan motor korban secara bertahap.

Baca juga: Oknum Polisi Polda Banten Jadi Buronan, Kabur Usai Tipu Calon Anggota Polri Rp300 Juta

Baca juga: Jokowi Pertama dalam Sejarah: Terus Diusik Meski Sudah Lengser dari Kursi Presiden

Hingga memanipulasi handphone korban untuk mengelabui teman-temannya.

Kelicikan ini, meski sempat menghambat penyidikan, justru memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan dan kesadisan dalam tindakannya, yang akan memperberat ancaman hukuman pidananya.

Tim Khusus Bongkar Alibi Melalui IT

Pengungkapan kasus ini terbilang cepat, kurang dari 24 jam, berkat kerja keras tim khusus Polres Bungo yang berhasil menembus alibi pelaku.

"Kami secara intensif melakukan penyelidikan dengan cara menggabungkan seluruh bukti berdasarkan TKP, kemudian dari fasilitas IT di mana handphone korban beserta pelaku itu ada sinkronisasi tempat," jelas Kapolres, menunjukkan bahwa teknologi menjadi kunci untuk mematahkan keuletan Waldi dalam berkelit.

Kasus ini menjadi penegasan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di institusi kepolisian.

Bripda Waldi kini menanti hukuman berlapis, baik pemecatan institusi maupun jeruji besi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Budi Arie Ganti Logo dan Isyarat Gabung Gerindra, Sinyal Projo Tinggalkan Politik Jokowi

Baca juga: Tindakan Ruben Onsu Bikin Emosi Sarwendah, Anaknya Dekat dengan Giorgio Antonio: Ini Anak Saya Juga

Baca juga: Tragis! Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Halaman Masjid Sibolga, Hanya Karena Teguran Istirahat

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved