Berita Viral

Sudah Diberi Istri tapi Perhitungan Hotspot, Ihsan Habisi Novrianto Pakai Parang

pembunuhan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mengungkap rangkaian peristiwa berawal dari hotspot diputus hingga berujung maut. 

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
PEMBUNUHAN.Kasus pembunuhan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mengungkap rangkaian peristiwa tragis yang berawal dari hotspot diputus hingga berujung maut.  

Sekitar pukul 05.25 WIB, Ihsan mengambil sebilah parang bergagang hijau dari ember dekat pintu rumah dan langsung menyerang korban yang sedang memainkan ponsel.

Korban sempat berteriak dan melawan, namun pelaku terus mengayunkan parang hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membersihkan parang dan menutupi jasad korban dengan terpal biru serta daun kering.

 Ia kemudian menggali lubang sedalam satu meter di samping rumah untuk mengubur jenazah. Barang-barang yang terkena darah seperti kasur, kain, televisi, dan kipas angin disembunyikan oleh pelaku.

Ketika sang istri pulang dari pasar, Ihsan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut.

“Bahkan sang istri bertanya, ‘Tumben rajin, mana si gatal itu, Pa?’ Ihsan menjawab santai, ‘Sudah dijemput kawannya,’” tutur Kapolres.

Pelaku sempat melarikan diri ke Pekanbaru pada Senin sore (27/10/2025). Tim Satreskrim Polres Siak kemudian menangkapnya pada Kamis (30/10/2025).

 Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya parang bergagang hijau, terpal, kain berlumur darah, cangkul, serta barang elektronik yang terkena percikan darah.

Ihsan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku pernah melakukan hubungan sejenis dengan korban sekitar sebulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah ruko walet dekat rumahnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami motif dan kondisi kejiwaan pelaku saat melakukan aksi pembunuhan.

Disclaimer:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian dan sumber terpercaya lainnya.

Seluruh informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan gambaran faktual mengenai peristiwa pidana tanpa bermaksud menghakimi pihak mana pun. 

Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan seluruh pihak berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Artikel diolah dari Tribun Pekanbaru

Baca juga: Teriakan Terdengar Sebentar lalu Sunyi, Fakta di Balik Pembunuhan Ihsan di Siak Riau

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved