Berita Jambi

Pria Gondrong Bacok Tukang Odong-Odong di Tugu Keris lantaran Tersinggung

Seorang pria gondrong tidak dapat mengendalikan emosinya di sekitar kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Baru, kemarin malam.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Istimewa
BACOK TUKANG ODONG-ODONG - Tampang Sandi Saputra (33), pelaku pembacokan terhadap tukang odong-odong di kawasan Kota Baru, Rabu (29/10/2025) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria gondrong tidak dapat mengendalikan emosinya di sekitar kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Baru, kemarin malam.

Dia nekat melayangkan parang ke tukang odong-odong hingga mengalami luka.

Kini, ia ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara.

Barang bukti berupa parang juga sudah diamankan pihak kepolisian.

Pria gondrong itu adalah Sandi Saputra alias Lekis (33), yang  ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Rabu (29/10/2025) malam.

Korbannya merupakan seorang pengemudi odong-odong di Kota Jambi, yang diduga menjadi sasaran karena ucapan yang membuat pelaku tersinggung.

Kejadian berlangsung di sekitar kawasan Tugu Keris, Kecamatan Paal V, Kota Jambi, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kawasan Tugu Keris sendiri merupakan kawasan ramai pada malam hari.

Korban diketahui bernama Ahmad Zuhdi (31), warga Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru.

Sementara itu, pelaku merupakan warga Kelurahan Paal Lima, Kota Jambi.

Kronologi

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menerangkan bahwa saat insiden terjadi, korban sedang beroperasi dengan odong-odongnya di sekitar lokasi.

Tanpa banyak bicara, pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah golok.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di telapak tangan kiri dan luka robek di jempol tangan kanan,” kata Kompol Jimi, Kamis (30/10).

Merasa Tersinggung

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan tindak kekerasan itu karena merasa tersinggung.

“Pelaku mengaku tersinggung atas perkataan korban. Karena emosi, ia langsung membacok korban menggunakan parang,” ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat mencoba kabur.

Namun tidak lama berselang, polisi berhasil menangkapnya di sekitar kantor yang berada di sebelah Mal Pelayanan Publik Kota Jambi.

Terancam Lima Tahun Penjara

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa golok bergagang kayu sepanjang kurang lebih 40 sentimeter serta dokumen visum dari Rumah Sakit Bhayangkara.

“Pelaku sudah kami amankan dan kini dalam proses pemeriksaan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Kompol Jimi.

Pelaku kini terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

(Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: Kader PKK Tinggalkan Dua Anak usai Hilang Nyawa di Tangan Kekasih Tadi Pagi

Baca juga: Ramai Penerima Bansos Punya Mobil Mundur karena Tolak Label Keluarga Miskin

Baca juga: Panas Ekstrem di Jambi, BMKG Catat Suhu hingga 36 Derajat Celcius

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved