Berita Jambi
Pria Gondrong Bacok Tukang Odong-Odong di Tugu Keris lantaran Tersinggung
Seorang pria gondrong tidak dapat mengendalikan emosinya di sekitar kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Baru, kemarin malam.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria gondrong tidak dapat mengendalikan emosinya di sekitar kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Baru, kemarin malam.
Dia nekat melayangkan parang ke tukang odong-odong hingga mengalami luka.
Kini, ia ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara.
Barang bukti berupa parang juga sudah diamankan pihak kepolisian.
Pria gondrong itu adalah Sandi Saputra alias Lekis (33), yang ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Rabu (29/10/2025) malam.
Korbannya merupakan seorang pengemudi odong-odong di Kota Jambi, yang diduga menjadi sasaran karena ucapan yang membuat pelaku tersinggung.
Kejadian berlangsung di sekitar kawasan Tugu Keris, Kecamatan Paal V, Kota Jambi, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kawasan Tugu Keris sendiri merupakan kawasan ramai pada malam hari.
Korban diketahui bernama Ahmad Zuhdi (31), warga Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru.
Sementara itu, pelaku merupakan warga Kelurahan Paal Lima, Kota Jambi.
Kronologi
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menerangkan bahwa saat insiden terjadi, korban sedang beroperasi dengan odong-odongnya di sekitar lokasi.
Tanpa banyak bicara, pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah golok.
“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di telapak tangan kiri dan luka robek di jempol tangan kanan,” kata Kompol Jimi, Kamis (30/10).
Merasa Tersinggung
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan tindak kekerasan itu karena merasa tersinggung.
“Pelaku mengaku tersinggung atas perkataan korban. Karena emosi, ia langsung membacok korban menggunakan parang,” ujarnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat mencoba kabur.
Namun tidak lama berselang, polisi berhasil menangkapnya di sekitar kantor yang berada di sebelah Mal Pelayanan Publik Kota Jambi.
Terancam Lima Tahun Penjara
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa golok bergagang kayu sepanjang kurang lebih 40 sentimeter serta dokumen visum dari Rumah Sakit Bhayangkara.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini dalam proses pemeriksaan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Kompol Jimi.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Kader PKK Tinggalkan Dua Anak usai Hilang Nyawa di Tangan Kekasih Tadi Pagi
Baca juga: Ramai Penerima Bansos Punya Mobil Mundur karena Tolak Label Keluarga Miskin
Baca juga: Panas Ekstrem di Jambi, BMKG Catat Suhu hingga 36 Derajat Celcius
| Kasus Halangi Wartawan, Kapolda Jambi Dilaporkan Koalisi Pers ke Mabes Polri |   | 
|---|
| Tersinggung Ucapan, Lekis Bacok Zuhdi saat Narik Odong-odong di Tugu Keris Jambi |   | 
|---|
| Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dan Pejabat Polda Dilaporkan ke Mabes dan Dewan Pers |   | 
|---|
| Resmi Jabat Kajati Jambi, Sugeng: Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan Lewat TPPU |   | 
|---|
| Ratusan Karung Bawang dan Ikan Asin Ilegal Dimusnahkan Ditpolairud Polda Jambi di TPA Talang Gulo |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.