Berita Viral

Ayah Prada Lucky Tewas Minta 22 TNI Penganiaya Anaknya Dihukum Mati dan Pecat: Saya Akan Otopsi

Ayah korban, Pelda Christian Namo, yang juga seorang prajurit TNI, secara lantang menuntut hukuman paling berat kepada pelaku.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Pelda Christian Namo, ayah Prada Lucky Namo kesal tuntutan 9 tahun penjara terhadap senior TNI penganiaya anaknya hingga tewas. 

Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) senior selaku terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Berkas Perkara Kematian Prada Lucky Diserahkan ke Odmil, Kini Ada 22 Tersangka

Baca juga: Mahfud MD Menduga KPK Takut Usus Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Muncul Kabar Ada Markup Harga

Para prajurit senior tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berat.

Mereka terancam maksimal 9 tahun penjara atas dugaan tindak kekerasan yang berujung tewasnya prajurit junior mereka.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto, mengungkapkan Oditur Militer mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas yang berlapis.

"Oditur militer telah mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas, yaitu primer yaitu Pasal 131 ayat 1 Juncto ayat 3 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," jelas Kapten Damai, Selasa, dilansir dari video KompasTv.

Dakwaan tersebut menargetkan belasan prajurit yang bertugas di Batalyon di Nagekeo tersebut. 

Dakwaan subsidernya meliputi pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM, dan lebih subsider lagi pasal 131 ayat 1 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

TNI penganiaya Prada Lucky Namo jalani sidang
TNI penganiaya Prada Lucky Namo jalani sidang (Capture Kompas TV)

Kasus Terbagi Tiga Berkas

Kasus tewasnya Prada Lucky Namo, yang meninggal pada 6 Agustus 2025 setelah menjalani perawatan intensif akibat dianiaya seniornya, melibatkan total 22 prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Denpom IX/1 Kupang.

Demi menjamin proses hukum yang transparan dan efisien, perkara ini dibagi menjadi tiga berkas:

Berkas Pertama

Melibatkan satu terdakwa berinisial AF, yang telah menjalani sidang perdana pada Senin (27/10). 

Dalam sidang ini, enam saksi kunci dihadirkan, termasuk dua orangtua kandung almarhum Prada Lucky. 

Kehadiran orangtua korban di pengadilan menjadi momen emosional yang menuntut keadilan.

Berkas Kedua

Melibatkan 17 terdakwa yang menjalani sidang pada Selasa (28/10), yakni: TDA, AM, PAD, AYN, RDAK, INL, DAPB, MJAD, RS, EJH, AA, JB, YVI, MPG, Fir, ATAQS, dan YROB.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved