Berita Viral

Imelda Safitri Ikhlas Status PPPK Suaminya Tak Bisa Dicabut Usai Diceraikannya Secara Sepihak

Meski demikian, Safitri tidak bisa menutup rapat kekecewaannya karena harapannya setelah suami dilantik PPPK kini pupus.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Imelda Safitri Ikhlas Status PPPK Suaminya Tak Bisa Dicabut Usai Diceraikannya Secara Sepihak 

TRIBUNJAMBI.COM - Keinginan Melda Safitri agar suaminya JS, dipecat dari jabarannya sebagai anggota Satpo PP hingga lulus PPPK (Pegawai dengan Perjanjian Kerja) Aceh Singkil, Aceh, kini berakhir sia-sia.

Sebelumnya perceraian secara sepihak yang dilakukan oleh JS pada 15 Agustus lalu menjadi pukulan telak bagi Melda Safitri.

Ya, Melda Safitei mengaku sudah ke kantor JS, suaminya, usai dicerai jelan pelantikan PPPK.

"Dulu di awal saya pernah ditelantarkan, saya pernah ke kantor mereka dan bilang "dia (JS) ceraikan saya, saya gak terima dengan cara dia, PPPK-nya bisa dipecat'?," tanya Safitri ke pegawai yang ada di kantor tersebut.

Sayangnya, harapan Melda Safitri tidak bisa terealisasi mengingat, JS sudah diangkat sebagai PPPK dan tidak bisa sembarangan dipecat dari jabatannya.

"'Oh tidak bisa kak karena perbuatan dia bukan perbuatan kriminal. Dia tidak melakukan tindakan kriminal seperti mencuri atau korupsi atau narkoba, jadi tidak bisa. Apalagi urusan kakak ini adalah urusan rumah tangga'," ungkap Safitri menirukan jawaban dari sang pegawai.

Baca juga: Sosok Tanti Aulia Calon Dokter Tewas Terpanggang Usai Rumahnya Terbakar, Mahasiswi Berprestasi

Baca juga: Nasib Ibu Vina Dapat Umrah Gratis dan Rezeki dari Densu, Sosok Tetangga Melda Safitri yang Menangis

Baca juga: Sempat Digerebek di Rumah Janda, Polisi di Tanjungbalai Jadi Buronan Pencurain Uang Terdakwa Narkoba

Dari situ, Melda Safitri mencoba mulai ikhlas.

Meski demikian, Safitri tidak bisa menutup rapat kekecewaannya karena harapannya setelah suami dilantik PPPK kini pupus.

Ia telah mengubur mimpinya hidup bersama dengan kondisi perekonomian yang stabil.

Suaminya dilantik pada 17 Agustus 2025, sementara dirinya dicerai pada 15 Agustus 2025.

"Saya hanya kecewa impian yang sudah saya harapkan hancur sekitar dua hari lagi dia mau menerima SK dia menceraikan saya itu yang buat saya kecewa," terangnya.

"Saya membayangkan nanti pas di hari pelantikannya saya datang terus foto bareng seperti keluarga lain," imbuhnya.

Tak hanya itu, rencana mereka menggadaikan surat keputusan (SK) untuk membeli rumah pula pupus.

"Karena selama ini kami sering berpindah-pindah kontrakan," ucapnya.

 Sebelumnya, Safitri rela mengorbarkan penampilannya tak lagi secantik dulu demi fokus membantu suaminya mencari nafkah.

JS sebelumnya bekerja serabutan. 

Selain nelayan, ia juga sempat kerja kuli bangunan.

Safitri mengatakan bahwa sang anak kerap mencari ayahnya, namun ia beralasan JS tengah bekerja mencari ikan.

"Dia nelayan cari ikan, kalau ada di bagian bangunan dia kerja bangunan, apa aja dilakukannya," kata Safitri.

Bukan tak berusaha, Safitri menyebut JS selalu berusaha mencari uang untuk dibawa pulang, namun kadang pulang dari mencari kain tak mendapatkan hasil.

Seiring berjalan waktu, JS menjadi tenaga honorer Satpol PP di Aceh Singkil hingga lulus PPPK.

Ia justru menceraikan istrinya sebelum dilantik menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Aceh Singkil Sebut Tak Dipecat

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik atau akrab disapa Haji Oyon, menanggapi desakan publik yang meminta pemecatan segera terhadap JS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang viral menceraikan istrinya, Melda Safitri, beberapa hari menjelang pelantikannya.

Bupati menegaskan bahwa Pemkab tidak akan mengambil langkah pemecatan secara terburu-buru.

Ia memilih untuk memprioritaskan proses penyelidikan dan upaya mediasi demi menyelamatkan rumah tangga JS dan Safitri yang telah dikaruniai dua anak tersebut.

"Belum dipecat, apapun belum. Sekarang kita penyelidikan dulu, baru kita ajak dan kita utamakan kalau bagi pribadi saya dan juga sebagai Bupati, harus dirujukkan kembali, tidak ada cerai menceraikan," ujar Bupati Safriadi Oyon, dilansir dari unggahan manajer Safitri, Rita Sugiarti Ricentil Panggabean, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Safriadi, fokus utama Pemkab saat ini adalah nasib kedua anak yang menjadi korban dari perpisahan orang tua mereka.

"Kan mereka belum bercerai habis, kita mediasi supaya sebaiknya sedapatnya mereka harus bersatu kembali, karena yang kita sedihkan ada dua anak," tegasnya.

Selama status pernikahan (cerai) belum final di mata hukum, dan proses klarifikasi internal masih berjalan, Pemkab tidak akan mengambil tindakan ekstrem seperti pemecatan untuk menghindari kesalahan prosedur atau sanksi yang tidak proporsional.

Pernyataan Bupati ini menggarisbawahi pendekatan Pemkab Aceh Singkil yang mengutamakan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan keluarga di atas tuntutan sanksi disiplin kepegawaian. 

Sebelumnya, kasus Melda Safitri, seorang istri yang selama ini berjuang dan bahkan membelikan baju Korpri untuk pelantikan suaminya dari hasil berjualan, telah memicu kemarahan publik nasional. 

Banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan warganet, menilai tindakan JS tidak beretika dan mendesak Bupati untuk mencabut SK PPPK-nya.

Meskipun JS telah resmi dilantik sebagai PPPK Satpol PP/WH, kini nasibnya akan ditentukan melalui proses penyelidikan internal dan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Baca juga: Senyum Safitri Tampil di Podcast Denny Sumargo usai Dicerai Suami Lolos PPPK, Penderitaan Berakhir

Diketahui, Melda Safitri dan JS, suaminya resmi bercerai sejak 14 September 2025 yang dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu. 

Namun JS telah menjatuhkan talak cerai kepada Safitri sejak 15 Agustus, tiga hari sebelum suaminya dilantik jadi PPPK Satpol PP di Aceh Singkil.

Bantahan JS

JS sebelumnya membantah bahwa dirinya menceraikan istri 3 hari jelang pelantikan PPPK.

Diakui JS, rumah tangganya sudah lama cekcok hingga akhirnya resmi berpisah.

Hal itu disampaikan JS kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil saat memberikan klarifikasi pada Rabu (23/10/2025). 

JS mengakui perceraian itu dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu. 

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tersebut tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan. 

Namun, prosesnya tetap tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” ujar Azman saat dihubungi, Jumat (23/10/2025). 

Menurut Azman, istri JS, Melda Safitri, juga hadir dalam pertemuan keluarga yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. 

Dalam rapat keluarga itu, ada surat pernyataan juga ditandatangani istrinya. 

Kendati begitu, Azman menegaskan penceraian Safitri dan suami tidak menjelang pelantikan PPPK.

"Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan,” kata Azman.

Lebih lanjut, ia menambahkan, tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi terkait kasus tersebut untuk memastikan semuanya sesuai aturan. 

“Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved