Pupuk Bersubsidi

Daftar Harga Pupuk Subsidi Terbaru Usai Diturunkan Presiden Prabowo, Menko Zulhas: Petani Senang

Pemerintah telah merealisasikan kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dok Humas Kementan
Pupuk bersubsidi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira datang untuk para petani di seluruh Indonesia dengan diturunkannya harga pupuk. 

Pemerintah telah merealisasikan kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.

Penurunan ini tentu membuat petani kini dapat memperoleh kebutuhan tanam dengan harga yang jauh lebih terjangkau.

Menteri Koordinator (Menko) Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, menyatakan kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto ini disambut positif dan penuh suka cita oleh para petani.

Menko Zulkifli menjadi menteri pertama yang langsung meninjau implementasi kebijakan penurunan HET yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 itu. 

Dalam kunjungannya ke sentra petani di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (25/10/2025), ia memastikan kebijakan ini berjalan lancar di lapangan.

"Kabar gembira, atas kerja keras Pemerintah, dan DPR. Alhamdulillah sekarang petani bisa membeli pupuk dengan harganya lebih murah. Biasanya harga naik, tapi ini turun, turunnya banyak lagi. Biar petaninya tambah sejahtera," ujar Zulkifli Hasan.

Baca juga: Rugikan Rp3,8 M, 3 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Jambi Divonis, Sri Dipidana 4 Tahun 6 Bulan

Baca juga: Apa Itu Traffic Accident Analysis? Dipakai Polisi Selidiki Kecelakaan Maut di Tol Pemalang, 4 Tewas

Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Ajarin Komdigi Agar Tak Kebobolan, Singgung Cybersecurity Hingga Hacker

Ia berharap penurunan HET ini dapat secara optimal memenuhi kebutuhan petani terdaftar dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDK) pada musim tanam akhir tahun 2025 ini.

Rincian Lengkap Penurunan HET Pupuk Subsidi (Turun 20 persen)

Kebijakan penurunan 20 persen ini berlaku untuk lima jenis pupuk bersubsidi

Berikut adalah perbandingan daftar harga sebelum dan sesudah kebijakan baru, yang dijamin Menko Zulkifli akan meningkatkan kesejahteraan petani:

Jenis Pupuk Satuan  HET Lama (per kg)  HET Baru (per kg)  Perbedaan (per kg)  HET Baru (per karung)
Urea 50 kg Rp 2.250 Rp 1.800 -Rp 450 Rp 90.000
NPK 50 kg Rp 2.300 Rp 1.840 -Rp 460 Rp 92.000
NPK Kakao 50 kg Rp 3.300 Rp 2.640 -Rp 660 Rp 132.000
ZA 50 kg Rp 1.700 Rp 1.360 -Rp 340 Rp 68.000
Organik 40 kg Rp 800 Rp 640 -Rp 160 Rp 25.600


Pupuk ZA sendiri baru dimasukkan dalam skema subsidi dan kini harganya juga langsung diturunkan, khususnya untuk mendukung tanaman tebu. 

Sementara itu, untuk pupuk Organik, harganya kini menjadi Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg.

Komitmen Swasembada Pangan dan Tambahan Alokasi Jaminan KetersediaanLebih lanjut, Zulkifli Hasan menegaskan penurunan harga ini adalah bentuk keberpihakan nyata Pemerintah dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.

"Penghasilan petani kini juga naik karena harga gabah mencapai Rp 6.500 per kilogram. Produksi gabah juga diharapkan naik karena pupuknya cukup dan irigasinya bagus. Ini semua berkat perintah Bapak Presiden, Bapak Prabowo, untuk menurunkan harga pupuk," jelas Menko Zulkifli, mengaitkan kebijakan harga pupuk dengan peningkatan pendapatan petani.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved