Berita Regional

Pria 55 Tahun Berlagak Ajudan Kapolri Tipu Orang Mau jadi Polisi Rp500 Juta

Kasus ini bermula ketika korban, ASH (35), berusaha menolong adik kandungnya yang gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
ILUSTRASI POLISI - Seorang pria berusia 55 tahun menipu orang yang ingin jadi polisi dengan mengaku sebagai ajudan Kapolri. 

TRIBUNJAMBI.COM - MZ, pria paruh baya berlagak meyakinkan. Ia mengaku seagai ajudan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit prabowo. Bukan itu saja, ia juga mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri.

Akal bulusnya berhasil menipu korban hingga Rp500 juta.

Kejadian itu menimpa ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Ia menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp500 juta.

Korban tertipu oleh seorang pria berinisial MZ (55) yang mengaku sebagai ajudan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sekaligus staf khusus Mabes Polri.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan bantuan agar adik korban bisa lolos menjadi anggota Polri.

Kronologi

Kasus ini bermula ketika korban, ASH (35), berusaha menolong adik kandungnya yang gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025.

Melalui seorang kenalan, ASH kemudian diperkenalkan kepada MZ yang mengaku memiliki jalur khusus untuk meloloskan calon anggota Polri.

Pelaku berhasil meyakinkan korban dengan mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri dan ajudan Kapolri.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening pelaku pada 30 Juni 2025 melalui salah satu bank.

Namun hingga kini, adik korban tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri dan uang yang sudah diserahkan pun tidak kembali.

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan.

"Pelaku MZ meyakinkan korban bisa membantu pengurusan adik korban melalui jalur khusus," ujar Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, Jumat (24/10/2025).

"Tapi nyatanya, tidak ada pengembalian uang dan korban melapor. Saat ini pelaku sudah kami amankan," imbuhnya.

Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKP Jupriadi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak mana pun yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.

"Tidak ada jalur khusus masuk Polri. Semua proses rekrutmen gratis dan transparan.

"Orang yang mengaku bisa membantu dengan imbalan uang pasti penipu," tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Pamekasan Madura Ngaku Ajudan Kapolri, Sukses Tipu Warga hingga Rp 500 Juta

 

Baca juga: Wanita Temukan Potongan Tubuh Bayi saat Buka Jendela Tadi Pagi

Baca juga: Pria 30 Tahun Habisi Nyawa Kakak Ipar usai Ditegur karena Merokok di Kamar

Baca juga: Pengorder Cewek MiChat di Jambi Masuk Kamar Hotel lalu Sejumlah Pria Datang Minta Uang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved