Berita Selebritis
Ammar Zoni Dipersulit untuk Hadirk Langsung dalam Sidang, Kuasa Hukum: Dia Mau Buka-bukaan
Ammar Zoni dipersulit untuk hadir secara langsung dalam persidangan dan harus menjalani sidang secara daring (online).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025) kemarin, menyisakan kegeraman dari pihak kuasa hukum.
Pasalnya, Ammar Zoni dipersulit untuk hadir secara langsung dalam persidangan dan harus menjalani sidang secara daring (online).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan protes keras atas kondisi ini.
Menurutnya, Ammar Zoni sangat ingin hadir langsung di ruang sidang untuk menjelaskan kejadian sebenarnya dan "membuka-bukaan" semua fakta terkait kasus yang menjeratnya.
"Apa yang terjadi dia mau buka-bukaan, kenapa kok harus dipersulit gitu," ujar Jon Mathias, menunjukkan kekecewaan tim kuasa hukum.
"Ini kan untuk membenahi lapas-lapas juga kan."
Jon Mathias lantas membandingkan perlakuan yang diterima kliennya dengan terpidana kasus terorisme.
"Dulu teroris ditahan di Nusakambangan loh, habis itu sidang dia di Jakarta. Kenapa kok untuk Ammar dipersulit untuk dihadirkan di sini," tandasnya dengan nada geram.
Baca juga: Permintaan Ammar Zoni Minta Sidang Tatap Muka Demi Pulihkan Nama Baik, Siap Bongkar Fakta Sebenarnya
Baca juga: Maling Bersajam di Mendalo Jambi Babak Belur, Gagal Kabur Usai Tertabrak Mobil
Baca juga: Sejarah Yahukimo: Medan Sulit dan Terisolasi, Polda Papua Sebut 17 Kali TPNPB Berulah: 34 Tewas
Tim kuasa hukum berharap Ammar Zoni dapat dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) yang lokasinya lebih dekat dengan PN Jakarta Pusat.
"Permintaan kita ya dipindah lah ke Cipinang atau menurut jaksa penetapan hakim yang bagusnya di mana gitu," harap Jon Mathias.
Dalam sidang perdana yang digelar secara online tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan yang disusun secara berlapis.
Dakwaan itu memaparkan peran masing-masing terdakwa, termasuk Ammar Zoni, dalam kerja sama mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi.
Atas dakwaan berlapis ini, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya terjerat ancaman hukuman berat.
Meskipun ancaman hukuman berat membayangi, keinginan Ammar Zoni untuk hadir langsung dan membongkar fakta kasus dinilai penting oleh kuasa hukumnya.
Keterangan langsung dari Ammar di persidangan diharapkan dapat memberikan titik terang dan keadilan, sekaligus menjadi upaya kritis terhadap penataan lembaga pemasyarakatan.
Kuasa hukum akan terus memperjuangkan kehadiran langsung Ammar di sidang-sidang berikutnya.
Praktisi Hukum Ungkap Kejanggalan
Jelang kebebasannya atas kasus narkoba sebelumnya, aktor Ammar Zoni kembali tersandung dugaan kasus baru.
Baca juga: Kejanggalan Kasus Ammar Zoni Versi Firdaus Oiwobo: Sindir Presiden Prabowo, Hukum Sudah Lecet!
Baca juga: Sosok Ganda yang Menginspirasi: AIPTU Ziki, Ketua RT di Kota Jambi Lulus Pendidikan Perwira Polisi
Mantan suami Irish Bella ini disebut ikut terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.
Ammar bersama beberapa terdakwa lainnya kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum ternama Tony RM menyoroti serangkaian kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Ahli hukum dari Indramayu, Jawa Barat ini menilai prosedur yang diterapkan sejak proses penangkapan hingga pemindahan ke Nusakambangan terkesan berlebihan dan tidak proporsional dengan bobot kasus yang menjerat sang aktor.
“Kalau menurut keterangan Dirjen PAS, yang ditemukan itu hanya ganja hasil razia rutin, bukan pengedar."
"Tapi kenapa perlakuannya seperti terhadap pengedar besar atau teroris? Dirantai, ditutup wajahnya, dan dibawa ke Nusakambangan,” ujar, dikutip tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Sabtu (25/10/2025).
Tony juga menyoroti fakta narkoba bisa beredar di dalam lapas, yang menurutnya menunjukkan kemungkinan keterlibatan oknum petugas.
Pendiri dan pimpinan dari kantor hukum Toni & Partners ini menegaskan tanpa bantuan orang dalam, mustahil barang haram tersebut bisa masuk ke lingkungan dengan pengamanan seketat itu.
Selain itu, Tony menilai ada kejanggalan dalam penerapan pasal hukum terhadap Ammar. Ia menyebut pasal yang digunakan, yakni Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, tidak sesuai dengan fakta yang disebutkan pihak Dirjen PAS, Ammar hanya kedapatan memiliki ganja untuk pemakaian pribadi.
“Kalau benar hanya ditemukan selinting ganja, maka pemindahan ke Nusakambangan jelas tidak pas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tony mencurigai kasus Ammar Zoni sengaja diekspos besar-besaran untuk mengalihkan perhatian publik dari isu lain.
Ia menilai pemindahan Ammar ke Nusakambangan seolah dilakukan untuk meredam pemberitaan, padahal sidangnya masih berlangsung di Jakarta.
Terakhir, Tony memperingatkan jika Ammar tidak dihadirkan dalam persidangan berikutnya, maka kecurigaan adanya persekongkolan antarinstansi hukum akan semakin kuat.
“Kalau jaksa tidak menghadirkan Ammar dan hakim memaklumi, maka saya mencurigai ada upaya menutupi sesuatu. Ammar pernah bilang akan membongkar semuanya. Jadi, kita lihat nanti,” pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Karnaval Angso Duo Meriahkan Area Tugu Keris Siginjai Jambi
Baca juga: Sejarah Yahukimo: Medan Sulit dan Terisolasi, Polda Papua Sebut 17 Kali TPNPB Berulah: 34 Tewas
Baca juga: Karnaval Angso Duo Jambi, Kecamatan Pasar Hadirkan Tarian Bollywood, Danau Sipin Pacu Jalur
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Praktisi Hukum Soroti Kejanggalan di Kasus Narkotika Ammar Zoni, Sebut Perlakuan Tak Proporsional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251025-Sidang-kasus-narkoba-Ammar-Zoni-online.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.