Sabtu, 25 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Kabar Baik, Lapor Polisi Cukup Pakai QR Code, Rahasia Pelapor Terjamin

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan jalur aduan digital dengan menggunakan QR Code.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan jalur aduan digital dengan menggunakan QR Code. 

TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat sudah bisa menggunakan QR Code saat lapor polisi.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan jalur aduan digital dengan menggunakan QR Code.

Penggunaan QR Code  memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri tanpa harus datang ke kantor polisi.

 Fitur yang diberi nama “Pengaduan Cepat Propam Polri” ini diharapkan menjadi terobosan dalam memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Langkah tersebut merupakan inisiatif Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim sebagai bagian dari transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.

 Melalui sistem ini, pelapor cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai kanal resmi, lalu mengisi data dan kronologi kejadian secara daring.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menjelaskan, masyarakat kini dapat menyampaikan laporan tanpa perlu tatap muka langsung.

“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung.

 Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujar Radjo dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).

Selain menggunakan QR Code, pelapor juga dapat mengakses situs yanduan.propam.polri.go.id untuk mengisi formulir secara online. 

Setelah laporan dikirim, sistem akan memberikan nomor pengaduan yang bisa digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan.”

Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur internal Propam, mencakup tahapan pengisian identitas, kronologi kejadian, serta unggahan bukti berupa foto atau dokumen pendukung.

Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Metro Jaya AKP Bachtiar Noprianto menyebut sosialisasi sistem ini terus digencarkan lewat media sosial, spanduk, dan pertemuan langsung dengan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa pelaporan kini lebih mudah dan aman. Cukup scan QR Code, laporan langsung diterima, dan kerahasiaan pelapor dijamin,” kata Bachtiar.

Tantangan Transparansi dan Pengawasan Eksternal

Meskipun diakui mempermudah akses publik, efektivitas sistem aduan digital ini masih menjadi perhatian sejumlah lembaga pengawas.

 Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menilai keberhasilan sistem semacam ini tidak hanya diukur dari jumlah laporan yang masuk, melainkan juga keterbukaan tindak lanjutnya.

Ia menekankan pentingnya kehadiran mekanisme akuntabilitas publik agar hasil penanganan bisa diakses dan diawasi secara transparan.

Pandangan serupa disampaikan Komnas HAM RI, yang menyoroti perlunya sinergi antara pengawasan internal Propam dan lembaga eksternal independen. 

Dalam forum Rapat Kerja Teknis Propam Polri 2025, Komnas HAM mendorong agar hasil penanganan aduan dapat dipublikasikan secara terbuka guna memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

Namun hingga Oktober 2025, belum tersedia laporan terbuka terkait jumlah aduan yang telah ditindaklanjuti, jenis pelanggaran yang dominan, maupun sanksi yang dijatuhkan. 

Minimnya publikasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sejauh mana laporan benar-benar ditindak secara profesional dan terbuka.

Harapan terhadap Reformasi Internal

Terobosan digital Propam Polri dianggap sebagai langkah penting dalam membangun sistem pengawasan modern di tubuh kepolisian. 

Namun, kepercayaan publik tidak hanya lahir dari kemudahan akses, melainkan dari bukti nyata penegakan disiplin dan transparansi hasil penanganan.

Publik kini menunggu pembuktian bahwa sistem aduan digital ini tidak berhenti di tahap penerimaan laporan, tetapi benar-benar menjadi alat kontrol yang efektif dan terbuka bagi masyarakat. 

Reformasi internal Polri akan diuji pada sejauh mana laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, adil, dan transparan.

 

 

Artikel diolah dari Tribunnews

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved