Berita Viral

Modus Pesan Mahluk Gaib, Arfita Sedot Uang Direktur Rp 6,3 Miliar

Sidang perdana perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Arfita digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/10/2025). 

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Surya.co.id/Istimewa
PENIPUAN.Sidang perdana perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Arfita digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/10/2025).  

TRIBUNJAMBI.COM - Ada yang menarik dalam sidang perdana perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Arfita digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/10/2025). 

Dalam persidangan itu, Arfita melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

“Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Arfita di hadapan majelis hakim, dikutip dari Surya.co.id.

Arfita, yang diketahui menjabat sebagai direktur sekaligus admin keuangan CV Sentosa Abadi Steel.

Dia diduga melakukan penipuan terhadap rekan kerjanya sendiri, Alfian Lexi, yang merupakan direktur utama perusahaan tersebut.

 Kasus ini bermula dari hubungan kerja yang berubah menjadi kepercayaan pribadi, ketika Arfita mulai mengaku memiliki kemampuan supranatural.

Dalam dakwaan jaksa, Arfita disebut menggunakan tipu muslihat dengan mengaku memiliki indra keenam serta bisa berkomunikasi dengan para dewa.

 Kepada Alfian, Arfita menawarkan bantuan spiritual untuk memohon kelancaran usaha dan kesehatan.

 Pengakuan itu perlahan menumbuhkan kepercayaan dalam diri Alfian, yang akhirnya mulai menuruti berbagai permintaan tersangka.

Sebagai bagian dari tipu daya, Arfita meminta empat unit telepon genggam yang diklaim sebagai alat komunikasi dengan para dewa. 

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ponsel-ponsel itu justru digunakan untuk mengirim pesan kepada Alfian melalui aplikasi WhatsApp. 

Pesan-pesan tersebut dibuat seolah berasal dari makhluk gaib yang memberi perintah agar Alfian rajin bersedekah.

Dari pesan itu, Arfita kerap meminta Alfian menyalurkan dana untuk berbagai kegiatan amal, mulai dari menjadi donatur panti asuhan hingga pembelian hewan kurban. 

Seluruh dana disalurkan melalui rekening pribadi Arfita dengan alasan akan diteruskan kepada pihak yang membutuhkan.

Pada awalnya, Alfian mentransfer sekitar 10 persen dari keuntungan perusahaan sebagai bentuk sedekah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved