Berita Nasional
Cukai Tembakau Tidak Naik, Berapa Harga Eceran Rokok Tahun 2026?
Daftar harga jual eceran rokok tahun 2026. Kebijakan ini seiring dengan pemerintah tidak akan mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT)
1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)
Baca juga: Cuaca Ekstrem Hari Ini Capai 35 Derajat, Ini Daftar Kota yang Panas Sekarang
Cerutu (CRT)
1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:
1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram
4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram
5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram
6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram
7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram
8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram. (*)
Lansia Hilang di Hutan Tebo Ditemukan Selamat Setelah Dua Hari Pencarian |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi Anggaran, 40 Ruas Jalan Lingkungan di Batang Hari Gagal Diperbaiki Tahun Ini |
![]() |
---|
Puluhan Prajurit TNI Dikirim ke Singapura: Belajar dan Adopsi Standar Food Management Militer Global |
![]() |
---|
Sosok Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK yang Satu Acara dengan Saksi Kasus Korupsi Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.