Berita Nasional

Cukai Tembakau Tidak Naik, Berapa Harga Eceran Rokok Tahun 2026?

Daftar harga jual eceran rokok tahun 2026. Kebijakan ini seiring dengan pemerintah tidak akan mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT)

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi rokok 

1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Baca juga: Cuaca Ekstrem Hari Ini Capai 35 Derajat, Ini Daftar Kota yang Panas Sekarang

Cerutu (CRT)

1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram. (*)

Sumber: Kontan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved