Berita Nasional

Alasan Menkeu Purbaya Ingin Bubarkan Satgas BLBI, Krena Bikin Gaduh

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan dibubarkan. Alasan Menkeu Purbaya membubarkan Satgas BLBI  hanyaribut

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa 

TRIBUNJAMBI.COM - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan dibubarkan.

Rencana pembubaran Satgas BLBI dikemukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Alasan Menkeu Purbaya membubarkan Satgas BLBI  hanya membuat keributan dan tidak menghasilkan pendapat yang signifikan.

Untuk diketahui, Satgas BLBI dibentuk untuk menagih pengemplang utang BLBI sebesar Rp110.45 Triliun pada 2021 lalu.

"Untuk Satgas BLBI, Satgas BLBI, nanti saya masih dalam proses. Jadi kayak, nanti saya lihat seperti apa ini ya. Tapi saya sih melihatnya kelamaan hasilnya enggak banyak-banyak amat," ujar Purbaya, Jumat (10/10/2025).

"Membikin ribut aja. Income-nya enggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise. Mungkin akan kita akhiri Satgas itu. Tapi akan saya asses lagi sebelum kita ambil langkah itu."

Baca juga: Utang Indonesia Tembus Rp9.138 Triliun, Menkeu Purbaya: Masih Aman, Singgung Jerman Hingga AS

Baca juga: Detik-detik Tragis Serangan Diduga KKB Papua Berujung Kematian Guru di Yahukimo, Tewas Dianiaya

Berikut Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ditandatangani presiden saat itu, yakni Joko Widodo.

Berikut susunan Satgas BLBI:

Pengarah yang terdiri atas:  

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

6. Jaksa Jaksa Agung. 

7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Baca juga: Relawan Jokowi Ngamuk, Sebut Dokter Tifa Cs Orang Bodoh Usai Curigai Sosok Ibu Kandung Eks Presiden

Pelaksana yang terdiri atas : 

1. Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. 
2. Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. 
3. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian  Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

4. Anggota : 

- Direktur Jenderal Adrninistrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
- Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan  Pertanahan Nasional.
 - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. 
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 
- Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
 - Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara.
 - Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Utang Indonesia Tembus Rp9.138 Triliun, Menkeu Purbaya: Masih Aman, Singgung Jerman Hingga AS

Baca juga: Aksi Remaja Bersenjata Tajam Gegerkan Jambi Timur, 9 Orang Diamankan

Baca juga: Gigit Jari Ammar Zoni Kini Diisolasi, Hak Bebas Bersyarat Dicabut, Diduga Edarkan Narkoba dari Rutan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved