Profil Tokoh

Sosok KH Abdus Salam Mujib, Pimpinan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo yang Ambruk dan Tewaskan 67

Sosok KH Abdus Salam Mujib, pemimpin Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. KH Abdus Salam Mujib berpotensi diperiksa polisi

Editor: Suci Rahayu PK
TribunNewsmaker.com | Tribunnews
PEMIMPIN PONPES - KH R Abdus Salam Mujib pimpinan pondok pesantren Al Khoziny bakal diperiksa polisi 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok KH Abdus Salam Mujib, pemimpin Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.

KH Abdus Salam Mujib berpotensi diperiksa polisi, imbas ambruknya Ponpes yang menewaskan 67 santri.

Diduga, bangunan Ponpes Al Khoziny ambruk karena konstruksi yang salah dan tidak sesuai ketentuan,  Senin (29/9/2025) sore.

Tim SAR dan aparat setempat langsung dikerahkan untuk melakukan evakuasi dan penanganan darurat.

Publik menyoroti sosok pengasuh pondok pesantren tersebut, yakni KH R. Abdus Salam Mujib, yang disebut-sebut sebagai pengasuh utama Ponpes Al Khoziny. 

Sosok Abdus Salam Mujib

KH R. Abdus Salam Mujib adalah salah satu tokoh agama di Sidoajo, Jawa Timur. 

Abdus Salam Mujib lahir dari keluarga besar ulama yang sudah turun-temurun membina Pondok Pesantren Al-Khoziny.  

Baca juga: Polres Jakut Buru 5 Penadah Curanmor dari Bungo, Kasat Reskrim: Belum Ada Info

Baca juga: 5 Wilayah di Sulawesi Utara dan Papua Berpotensi Tsunami Imbas Gempa 7,6 di Laut Filipina Jumat Pagi

Ia merupakan putra dari KH. Abdul Mujib Abbas, salah satu penerus generasi pendiri pesantren.  

KH. Abdul Mujib Abbas lahir pada hari Jum'at tanggal 1 Syawal 1352  H atau bertepatan pada 10 Oktober 1932 M di Buduran Sidoarjo. 

 KH Abdul Mujib merupakan putra dari KH. Moh. Abbas bin Moh. Khozin bin Khoiruddin bin Ghozali yang mendirikan pesantren tersebut.  

Artinya KH R. Abdus Salam Mujib merupakan generasi ketiga dari pendiri Pesantren Al Khoziny. 

Diperiksa Polisi

Polda Jatim sudah memulai penyelidikan atas ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny Buduran Sidoarjo yang menewaskan 67 orang santri, Senin (29/9/2025).

 Tim Penyidik gabungan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 17 orang saksi.

Pemeriksaan tersebut didasarkan adanya laporan LP/A/4/IX/2025 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2025.

Para saksi itu meliputi santri korban selamat atau terluka, pengurus ponpes, warga sekitar yang melihat kejadian, termasuk ahli teknik sipil dan bangunan gedung. Jumlah saksi tersebut diperkirakan bakal terus bertambah.

Tak menutup kemungkinan, pimpinan ponpes bakal diperiksa penyidik untuk menguak penyebab pasti penyebab ambruknya gedung.

Selain itu, penyidik juga telah menyita beberapa sampel bangunan untuk dilakukan penelitian ahli dalam rangka penyelidikan.

Namun belum disebutkan secara rinci berapa jumlah sampel yang dikumpulkan dari material bangunan tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan penyidik gabungan segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Gempa Hari Ini Jumat 10 Oktober 2025 Guncang Enggano Bengkulu, Data BMKG: Bermagnitudo 5.1

Namun, saat ditanyai mengenai jumlah pasti saksi dari 17 orang tersebut yang akan menjalani proses penyidikan lanjutan.

Nanang belum dapat menyebutkannya.

"Ya, nanti secara teknis dari Dirkrimsus ini kan masih di dalam proses pendalaman dari keterangan-keterangan yang ada. Tentunya nanti setelah hasil gelar akan ditentukan siapa saja yang bisa di dalam proses penyidikan ini," ujarnya di Teras Gedung Immunotherapy RS Bhayangkara, Surabaya, pada Rabu (8/10/2025) dikutip dari kompas.com.

Yang jelas, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan. Bahkan, pimpinan ponpes juga akan segera dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Oleh karena itu, Nanang menegaskan, pihaknya tidak akan tunduk atau mengistimewakan sejumlah pihak yang sedang terlibat dalam sebuah proses penyelidikan kasus.

Artinya, ia menegaskan, semua Warga Indonesia apapun atribut dan status sosialnya di tempat dirinya tinggal, adalah sama dan setara di mata hukum.

"Jadi begini ya. Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu," tegasnya. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Polres Jakut Buru 5 Penadah Curanmor dari Bungo, Kasat Reskrim: Belum Ada Info

Baca juga: Harga Emas Naik Tajam di Jambi, Pedagang Sebut Pembeli Banyak yang Batal Transaksi

Baca juga: Talaud Diguncang Jari Subduksi Filipina: Gempa M7,6 Picu Peringatan Waspada Tsunami di Sulut-Papua

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved