Magang Pemerintah

Berapa Gaji Karyawan Magang Berbayar Ala Pemerintah? Siapkan Hingga 100 Ribu Lowongan

Magang tersebut dengan jaminan insentif setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi pesertanya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Ilustrasi karyawati magang 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah secara resmi meluncurkan program magang berbayar skala nasional.

Magang tersebut dengan jaminan insentif setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi pesertanya. 

Program ini ditargetkan mampu menyerap hingga 100.000 lulusan baru perguruan tinggi (fresh graduate) untuk mengatasi tingginya angka pengangguran terdidik di Indonesia.

Lantas yang menjadi pertanyaan adalah, berapa gaji yang dibayarkan ke peserta magang?

Kompensasi yang diterima oleh peserta magang akan mengikuti besaran upah minimum di wilayah mereka ditempatkan.

Bahkan seluruh biaya insentif ini ditanggung penuh oleh negara melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebagai contoh, insentif gaji untuk peserta yang ditempatkan di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp5,39 juta per bulan, sesuai dengan UMP yang berlaku. 

Sementara itu, nominal rata-rata yang sering disebut berkisar Rp3,3 juta per bulan, setara dengan Upah Minimum (UMK) yang lebih rendah di beberapa daerah.

Baca juga: Pesan Menkeu Purbaya ke Lulusan S1: Nggak Usah Takut Cari Kerja, Siapkan 100 Ribu Lowongan Magang

Baca juga: Jokowi Dituding Bohong dan Bersandiwara Lagi, Eks BIN Ungkap Rekayasa Pertemuan dengan Baasyir

Baca juga: Kronologi Aksi Sadis Heryanto Habisi Karyawati Minimarket: Berawal dari Curhat, Rudapaksa, Rampok

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Kemnaker, Agung Nur Rohmad, menjelaskan skema gaji ini. 

"Iya (sesuai dengan UMP Jakarta). Kalau Bekasi UMK Bekasi. Kebetulan Jakarta semua sama pakai UMP," terang Agung, seraya menegaskan bahwa gaji akan mengikuti standar upah minimum di kantor cabang tempat peserta magang bekerja.

Selain gaji selama enam bulan masa magang, peserta juga akan menerima sertifikat magang dan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKK dan JKM).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025.

Kuota 100.000 Lowongan Untuk Redam Pesimisme

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pesan menenangkan bagi para lulusan Sarjana (S1), meminta mereka tidak perlu takut kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Purbaya memastikan bahwa kuota lowongan akan terus ditambah.

“Nanti kalau 20 ribu habis, kita tambah 20 ribu lagi. Kurang lagi kita tambah 20 ribu lagi sampai 100 ribu. Jadi enggak usah takut teman-teman yang cari kerja yang S1 yang sekarang baru lulus,” kata Menkeu Purbaya, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Begal Magang di Mendalo Kicep Ditantang Bu Guru Berujung Dihajar Massa

Baca juga: Kontak Tembak Pecah di Lanny Jaya, Pentolan KKB Papua Tewas Tertembak, TNI Kuasai Markas OPM

Program ini tidak hanya berfungsi sebagai penyerap tenaga kerja, tetapi juga jembatan pelatihan. Menkeu Purbaya menjelaskan, program ini pada dasarnya menyediakan tenaga kerja yang gajinya ditanggung sebagian oleh program, sehingga menarik bagi perusahaan.

"Juga untuk meredam pesimisme terhadap tenaga kerjanya. Sebetulnya itu untuk melatih tenaga kerja yang baru lulus supaya mereka lebih terekspos ke pekerjaan di lapangan yang betul sehingga mereka lebih terlatih untuk melamar di pekerjaan lain yang lebih advance nantinya,” ujarnya.

Rencana pembukaan kuota fantastis hingga 100.000 lowongan ini dikonfirmasi oleh Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meskipun demikian, pemerintah akan memulai dengan tahap evaluasi 20.000 lowongan magang pertama.

"Itu kita juga sudah sebenarnya menyiapkan sekitar sampai 100 ribu. Tapi kita evaluasi dulu yang 20 ribunya, nanti kita lihat evaluasi bagaimana,” jelas Febrio, dikutip dari laporan Kompas TV, Kamis (9/10/2025).

Febrio menambahkan, jika perusahaan ingin memberikan gaji lebih di atas standar UMP/UMK, hal itu diperbolehkan.

“Tapi ini memberikan setara upah minimum di wilayah masing-masing. Kalau perusahaan ingin memberi lebih ya berarti di atas itu,” tutupnya.

Pendaftaran untuk Program Magang Nasional ini dapat diakses melalui platform resmi Kemnaker, Magang Hub, di situs SIAPKerja.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pastikan Kualitas Layanan Gizi Maksimal, Waka Polres Muaro Jambi Tinjau Pelatihan Relawan SPPG

Baca juga: Jokowi Dituding Bohong dan Bersandiwara Lagi, Eks BIN Ungkap Rekayasa Pertemuan dengan Baasyir

Baca juga: Upaya Perluasan Lahan Tanam Padi Untuk Target Swasembada Pangan di Batang Hari Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved