Berita Nasional

Berapa Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di Jambi?

Berapa perbandingan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK Penuh Waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/ Frengky Widarta
Sebanyak 1.375 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik oleh Bupati Merangin H. M. Syukur, Kamis (9/10/2025). 

Meskipun jam kerja lebih singkat, hak-hak ini membuat PPPK paruh waktu hampir setara dengan ASN penuh waktu. 

Pegawai PPPK paruh waktu juga memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP3K) dengan kontrak kerja satu tahun yang dapat diperpanjang.

Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

PPPK penuh waktu mendapatkan gaji berdasarkan golongan atau jenjang pendidikan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, mulai dari Rp 1,93 juta (golongan I) hingga Rp 7,32 juta (golongan XVII).

- Lulusan SMA di golongan V: Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta

- Lulusan S1 di golongan IX: Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta

Besaran ini jelas lebih tinggi dibanding PPPK paruh waktu yang mengikuti UMP/UMK setempat. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Geng Motor Bawa Egrek Berulah Lagi di Jambi Viral, Warung di Telanaipura Diobrak-abrik Dini Hari

Baca juga: Kerusahan Jalan Lambur 2 Tanjabtim Jambi Makin Parah

Baca juga: Info Cuaca Jambi 10/10/2025, Bungo hingga Tanjabbar Hujan

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved