Berita Nasional

Berapa Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di Jambi?

Berapa perbandingan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK Penuh Waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/ Frengky Widarta
Sebanyak 1.375 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik oleh Bupati Merangin H. M. Syukur, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa perbandingan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Proses pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih berlangsung di beberapa wilayah.

Terbaru Pemkab Merangin melantik seribu lebih PPPK.

Lantas berapa gaji PPPK di Jambi?

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

PPPK Penuh Waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, serupa dengan ASN biasa.

PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari, sehingga gaji dan tunjangan akan disesuaikan dengan durasi kerja.

Perbedaan ini membuat besaran gaji dan mekanisme pengangkatan berbeda antara keduanya.

Baca juga: Geng Motor Bawa Egrek Berulah Lagi di Jambi Viral, Warung di Telanaipura Diobrak-abrik Dini Hari

Baca juga: Info Cuaca Jambi 10/10/2025, Bungo hingga Tanjabbar Hujan

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal PPPK paruh waktu ditetapkan setara dengan:

Pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau

Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penempatan.

Setiap daerah memiliki besaran UMP/UMK berbeda, sehingga gaji PPPK paruh waktu bisa bervariasi.

Kisaran UMP/UMK 2025 berdasarkan provinsi:

Pulau Sumatra:

Aceh: Rp 3.680.000

Sumbar: Rp 2.990.000

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved