Berita Nasional
Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi tahun 2025, Mulai Tamtama hingga Kapolri
Daftar gaji polisi tahun 2025. Nominal gaji Polisi 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Baca juga: Panduan Cara Cek Penerima Bantuan Oktober 2025, Ada 4 Bansos Cair Bulan Ini
Baca juga: Bejatnya Tukang Cukur Culik Siswi SD Paksa Lakukan Tak Senonoh lalu Direkam, Imingi Es Teh Jumbo
Tunjangan polisi 2025
Dikutip dari Kompas.com (9/1/2025), tunjangan polisi tahun 2025 sesuai kelas jabatannya sebagai berikut:
Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000
Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000
Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000
Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000
Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000
Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000
Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000
Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000
Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000
Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000
Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000
Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000
Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000
Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000
Wakapolri: Rp 34.902.000.
Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.
Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp 43.627.500.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, hingga tunjangan umum. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Dukung Kafilah Jambi, Sekda Harap STQH Bentuk Generasi Muda Berakhlak Mulia
Baca juga: Bejatnya Tukang Cukur Culik Siswi SD Paksa Lakukan Tak Senonoh lalu Direkam, Imingi Es Teh Jumbo
Baca juga: Website PN Tebo Jambi Berubah Jadi Situs Judi Online
Pengakuan Heryanto Habisi Dina Oktaviani Rekan di Minimarket, Sempat Rudapaksa dan Ambil Harta |
![]() |
---|
Dukung Kafilah Jambi, Sekda Harap STQH Bentuk Generasi Muda Berakhlak Mulia |
![]() |
---|
Bejatnya Tukang Cukur Culik Siswi SD Paksa Lakukan Tak Senonoh lalu Direkam, Imingi Es Teh Jumbo |
![]() |
---|
Website PN Tebo Jambi Berubah Jadi Situs Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.