Reformasi Polri
Jenderal Purn Polri Ingatkan Kapolri Soal Kekuasaan Absolut: Jangan Seperti Dewa Pencabut Nyawa
Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte sebut tanpa pembatasan kekuasaan di puncak, upaya reformasi Polri tidak akan pernah efektif.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Atas kasus ini, ia divonis hukuman 4 tahun penjara.
Kasus Penganiayaan Muhammad Kece (2021):
Baca juga: Rupanya Kapolri Dahului Presiden Prabowo Sudah Bentuk Tim Reformasi Polri, Anggota 52 Perwira Tinggi
Baca juga: Firdaus Oiwobo Ancam Nginap Bawa Tenda di Polda Metro Jika Roy Suryo Cs Lolos Kasus Ijazah Jokowi
Ia juga terlibat dalam tindak penganiayaan terhadap tahanan kasus penistaan agama, Muhammad Kece, di dalam sel.
Dalam kasus ini, Napoleon divonis hukuman penjara selama 5,5 bulan.
Pandangan kritisnya saat ini dilontarkan di tengah statusnya sebagai narapidana kasus hukum yang kontroversial, menjadikannya suara minoritas yang berani berbicara lantang soal reformasi di institusi asalnya.
Profil Singkat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Untuk diketahui bahwa saat Kapolri dijabat Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) ke-25, yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021.
Jejak Karier dan Jabatan Penting
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikenal memiliki rekam jejak yang pesat di kepolisian, terutama setelah pernah menjabat sebagai ajudan Presiden.
1. Kedekatan dengan Presiden Joko Widodo: Karier Listyo mulai melejit saat ia menjabat sebagai Kapolresta Surakarta pada tahun 2011.
Di Surakarta, ia berinteraksi langsung dengan Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota. Kedekatan ini berlanjut, dan ia kemudian ditugaskan sebagai Ajudan Presiden RI (2014-2016).
2. Jabatan Strategis Sebelum Kapolri: Sebelum diangkat menjadi Kapolri, ia menduduki sejumlah posisi penting di Mabes Polri:
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten (2016)
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri (2018)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri (2019)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.