Berita Nasional
Mahfud MD Salut ke Menkeu Purbaya: Tidak Bebani Rakyat dengan Pungutan Pajak Baru, Ini 7 Kinerjanya
Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru menjabat, Purbaya Yudhi Sadewa, mendapat dukungan vokal dari tokoh politik senior, Mahfud MD.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru menjabat, Purbaya Yudhi Sadewa, mendapat dukungan vokal dari tokoh politik senior, Mahfud MD.
Melalui akun X pribadinya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini secara terbuka memuji kinerja Purbaya yang dinilai memiliki sikap tegas, berani, dan berpihak pada rakyat.
Pujian ini menjadi perhatian mengingat Purbaya baru menggantikan posisi Sri Mulyani, dan tengah menghadapi berbagai isu sensitif, mulai dari reformasi perpajakan hingga alokasi anggaran program prioritas nasional.
Mahfud MD merangkum apresiasinya dalam sebuah cuitan pada Senin (6/10/2025), yang menyoroti sejumlah poin kunci dari gebrakan Purbaya:
Lantas apa saja kinerja Purbaya saat menjabat sebagai Menkeu?
1. Tunda Pajak belanja Online
Purbaya memilih menunda kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang, khususnya dari pedagang online.
Kebijakan itu sebelumnya dirancang Sri Mulyani sebagai Menkeu, untuk memperbaiki kondisi perekonomian di dalam negeri.
Adapun kebijakan tersebut diteken oleh Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Namun, Purbaya memilih menunda kebijakan itu lantaran masih menunggu efek dari penempatan dana sebesar Rp 200 triliun ke perbankan.
Dana ini berasal dari uang pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia, dan akan dikucurkan ke himpunan bank milik negara.
Baca juga: Reaksi Menkeu Purbaya Tahu Dedi Mulyadi Minta Donasi Rp1.000 Per Hari dari Warga Jabar: Terserah
Baca juga: Tak Hanya Kontraktor, Eks Kabareskrim Ungkap Spektrum Jerat Hukum Tragedi Sidoarjo: Pidana, Perdata
Baca juga: KKB Papua Tuding TNI Bom Permukiman dan Kuburan Leluhur di Kiwirok, Kapendam Bantah TPNPB-OPM
“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
2. Kucurkan Rp 200 T ke Bank Himbara
Pemerintah melalui Purbaya telah mengucurkan dana kas negara senilai Rp 200 triliun untuk lima bank himpunan bank milik negara (himbara) pada Jumat (12/9/2025) lalu.
Tujuannya, untuk aktif menyalurkan kredit kepada rakyat agar tidak hanya mengendap tanpa memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
Sehingga perbankan lebih giat mencari proyek dan sektor potensial untuk menyalurkan pembiayaan.
"Ketika bank-bank itu punya uang lebih, ada cost of capitalnya kan? kalau ditaruh di brangkas rugi dia. Misalnya enggak bisa dibeli lagi ya rugi dia (perbankan)."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.