Berita Nasional

Tak Hanya Kontraktor, Eks Kabareskrim Ungkap Spektrum Jerat Hukum Tragedi Sidoarjo: Pidana, Perdata

Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, menyebutkan spektrum pihak yang dapat dijerat hukum di kasus ambruk musala Ponpes sangat luas.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jatim
Musala Ponpes di Sidoarjo Jawa Timur ambruk 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo pada Senin (29 September 2025) yang menewaskan puluhan orang memicu pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab?

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri periode 2009-2011, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, menyebutkan spektrum pihak yang dapat dijerat hukum sangat luas.

Mencakup pidana, perdata, hingga sanksi administratif.

Berbicara dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (7/10/2025), Ito menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berhenti pada kontraktor pelaksana.

"Sanksi pidana juga sanksi administratif, dan sanksi perdata yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak pengelola pondok pesantren, kontraktor, konsultan perencana atau pengawas serta pihak lain yang terlibat dalam pembangunan tanpa standar atau izin," ucap Ito.

Jerat Pidana

Potensi jerat hukum pidana dalam tragedi ini sangat dimungkinkan mengingat jumlah korban meninggal dunia yang signifikan.

Hingga Selasa (7/10/2025) pagi, Tim SAR Gabungan telah mengevakuasi 67 korban meninggal dunia dari total 171 korban yang dievakuasi.

Ito menjelaskan, jika hasil penyelidikan Polda Jawa Timur membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:

Baca juga: Identitas Lengkap 7 Santri Korban Musala Ambruk di Sidoarjo Berhasil Diidentifikasi DVI Polda Jatim

Baca juga: KKB Papua Tuding TNI Bom Permukiman dan Kuburan Leluhur di Kiwirok, Kapendam Bantah TPNPB-OPM

Baca juga: Siapa Lebih Kuat? Menkeu Purbaya Abaikan Peringatan Luhut, Tegaskan Anggaran MBG Siap Dipotong

- Pasal 359 KUHP: Terkait kelalaian yang mengakibatkan orang mati.

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Pasal ini memiliki ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda 20 persen dari nilai bangunan.

Selain itu, sanksi administratif juga menanti karena bangunan ini diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang jelas melanggar regulasi.

Penyelidikan Menunggu Usai Evakuasi

Ito Sumardi juga menyoroti aspek pertanggungjawaban perdata.

Ia menyebut, keluarga korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada pihak-pihak yang dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya.

"Kalau memang terbukti ada dalam pelaksanaan tidak sesuai standar kemudian pengawasan maka kontraktor itu dapat dikatakan bertanggung jawab secara profesional dan pidana. Demikian pula konsultan atau pengawas," jelas Ito.

Meski demikian, Ito mengungkapkan bahwa proses penetapan tersangka dan langkah hukum lainnya baru akan dilakukan oleh Polda Jawa Timur setelah seluruh proses evakuasi korban selesai dilakukan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved