Kasus Korupsi
Alphard Sitaan KPK dari Eks Wamenaker Noel Dikembalikan, Jubir: Mobil Sewaan untuk Operasional
Satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang sempat disita dari rumah mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Dikembalikan KPK.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Drama penyitaan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini berakhir dengan sebuah koreksi yang menegaskan profesionalitas penyidik.
Satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang sempat disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), kini telah dikembalikan.
Alphard tersebut diserahkan kembali oleh KPK setelah terungkap fakta mengejutkan.
Ternyata mobil mewah berharga fantastis itu bukanlah aset pribadi Noel apalagi hasil korupsi.
Melainkan hanya mobil sewaan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menunjang kegiatan operasionalnya selama menjabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pengembalian tersebut kepada awak media pada Selasa (7/10/2025), menjelaskan duduk perkaranya secara gamblang.
"Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai wakil menteri," jelas Budi.
Fakta ini berhasil terungkap setelah penyidik KPK bekerja maraton melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker.
Baca juga: Janggal! Harta Irvian Bobby Cuma Rp3.9 M, Kok Jauh dari Rp69 M yang Diterima di Kasus Noel?
Baca juga: Balasan Menohok Roy Suryo Soal Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai Bra dan CD: Itu Pornoaksi
Baca juga: Lansia Diduga Pelaku Hipnotis Lari Kocar-Kacir dari Amas Ditangkap Warga Widuri II Jambi
Dari keterangan para saksi, dipastikan bahwa Alphard tersebut disewa oleh kementerian dari pihak swasta, dan bukan merupakan kepemilikan pribadi Noel.
"Dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa atas mobil tersebut adalah mobil sewa," ujar Budi menegaskan.
Budi Prasetyo menegaskan, langkah pengembalian aset ini merupakan bentuk tanggung jawab dan profesionalisme penyidik KPK.
Mereka berkomitmen hanya menyita aset yang terbukti memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
"Artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan langkah progresif penyidik KPK. Jika memang dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa aset yang disita ternyata tidak terkait, maka penyidik dengan segera mengembalikan aset itu," tambahnya.
Sebelumnya, mobil Alphard tersebut diamankan dalam penggeledahan di kediaman Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam operasi penyitaan itu, penyidik KPK juga mengamankan empat unit telepon genggam yang ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah, memberikan konteks dramatis di balik kasus korupsi yang tengah diselidiki.
Pengembalian Alphard sewaan ini menjadi penekanan bahwa KPK bergerak berdasarkan fakta hukum yang teruji, memastikan tidak ada aset yang keliru ditarik ke ranah pidana, meskipun itu hanya sebatas mobil operasional dinas.
Kasus Pemerasan yang Menjerat Noel
Immanuel Ebenezer merupakan satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Baca juga: Sosok Afriansyah Noor, Wamenaker Baru Pernah Sekolah di SMAN 4 Jambi, Pengganti Immanuel Ebenezer
Baca juga: Ingin CLBK, Seorang Pria Nekat Menculik Anak Mantan Kekasihnya
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima jatah sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor mewah merek Ducati.
Kasus ini diduga telah merugikan banyak pihak dengan total aliran dana haram mencapai Rp81 miliar sejak 2019, akibat pembengkakan biaya pengurusan sertifikasi dari yang seharusnya hanya Rp275 ribu menjadi R6 juta.
Terkait kasus ini, KPK telah menyita puluhan kendaraan lain yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, terdiri dari 25 mobil dan 7 motor.
Di antara kendaraan sitaan tersebut terdapat sejumlah mobil mewah seperti Nissan GTR, Land Cruiser 300, Mercedes-Benz C300, dan beberapa motor Ducati.
Seluruh kendaraan tersebut kini telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 7 SPBU di Kota Jambi yang Diperbolehkan Isi Solar untuk Truk, Diinstruksikan Buka 24 Jam
Baca juga: Nenek di Kayu Aro Jambi Diduga Diculik OTK, Perhiasan Emas Raib
Baca juga: Buronan Pengeroyokan di Batam hingga Korban Meninggal, Ditangkap di Pelabuhan Roro Tanjabbar Jambi
Baca juga: Balasan Menohok Roy Suryo Soal Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai Bra dan CD: Itu Pornoaksi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Kembalikan Alphard Sitaan dari Noel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan Kemnak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.