Berita Nasional
Istri Mantan Wapres Umar Wirahadikusumah Meninggal Dunia, Wapres Era Soeharto
Istri mantan Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah, Ny Karlinah Umar Wirahadikusumah Binti Djajaatmaja, meninggal dunia pada Senin (6/10/2025)
TRIBUNJAMBI.COM - Istri mantan Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah, Ny Karlinah Umar Wirahadikusumah Binti Djajaatmaja, meninggal dunia pada Senin pagi ini, 6 Oktober 2025.
Karlinah Umar Wirahadikusumah meninggal di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekitar pukul 04.33 WIB.
Wapres Umar Wirahadikusumah merupakan Wakil Presiden RI ke-3 yang mendampingi almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto, menggantikan Wapres Adam Malik.
Kabar duka meninggalnya istri mantan Wapres Umar Wirahadikusumah disampaikan mantan wartawan senior Harian Kompas, Tjahja Gunawan di media sosial Threads pagi ini.
Dalam Tjahja Gunawan, dia menulis:
Inalillahi wa inna ilaihi rojiun
Telah berpulang ke rahmatullah Ibunda kami,
Ny Karlinah Umar Wirahadikusumah Binti Djajaatmaja*
pada hari senin tgl 6 Oktober 2025
Pukul 04:33 di RSPAD Gatot Subroto.
insya Allah Husnul Khotimah. Amin
Baca juga: Update Korban Musala Ponpes Sidoarjo Ambruk: 50 Meninggal Dunia, 13 Santri Masih Proses Pencarian
Baca juga: Pro Kontra Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal Solidaritas Rp1.000 per Hari per Warga
Jenazah akan di semayamkan di kediaman Jalan Teuku Umar 61, Menteng Jakarta Pusat
Pemakaman akan dilakukan bada dhuhur di TMPN Kalibata Jakarta
Kami yang berduka,
Keluarga Besar Umar Wirahadikusumah
Ibu Karlinah merupakan istri mantan Wapres Umar Wirahadikusumah, Wakil Presiden RI ke-3 yang mendampingi almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto, menggantikan Wapres Adam Malik.
Umar Wirahadikusumah meninggal tahun 1989.
Harian Kompas, 22 Maret 2003 memberitakan, Umar menderita jantung sejak 1989, setahun setelah melepas jabatannya sebagai wakil presiden.
Sosok Umar Wirahadikusumah mulai dikenal luas setelah ia berhasil menumpas PKI pada 1965 saat menjabat sebagai Panglima Kodam V/Jaya yang dia jabat sejak 1959.
Tanggal 6 Desember 1965, Umar membubarkan PKI beserta ormas dan organisasi pendukungnya.
Sejak saat itu, semua kegiatan lanjutan PKI dinyatakan bertentangan dengan hukum dan dikualifikasikan subversif.
Setelah lima tahun menjadi Pangdam V/Jaya, Umar menggantikan Jenderal Soeharto sebagai Panglima Kostrad pada 1965.
Baca juga: Harga Emas Perhiasan di Jambi Hari Ini Rp7.200.000 per Mayam, Emas Antam Naik Jadi Rp2.250.000
Sejak saat itu, kariernya terus menanjak. Selain Pangkostrad, ia merangkap jabatan sebagai Panglima Komando Mandala Siaga.
Pada 1967, ia diangkat menjadi Wakil Panglima Angkatan Darat, lalu sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 1969 hingga 1973.
Selain menjadi anggota MPR periode 1971-1977, Umar juga dipercaya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baru delapan bulan menjabat, Umar menyampaikan 300 perintah pelaksanaan operasional yang menyangkut pekerjaannya.
Ia juga kerap memerintahkan bawahannya untuk memeriksa keuangan secara mendadak di daerah-daerah.
Karlinah mendampingi sang suami saat diangkat menjadi Wakil Presiden periode 1983-1988 setelah dicalonkan oleh Fraksi Karya Pembangunan, Fraksi ABRI, dan Fraksi Utusan Daerah. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Sadis Suami di Sultra: Bunuh Istri Gegara Disuruh Buat Susu Tengah Malam, Skenario Licik Gagal Total
Baca juga: Update Korban Musala Ponpes Sidoarjo Ambruk: 50 Meninggal Dunia, 13 Santri Masih Proses Pencarian
Baca juga: Pro Kontra Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal Solidaritas Rp1.000 per Hari per Warga
Sadis Suami di Sultra: Bunuh Istri Gegara Disuruh Buat Susu Tengah Malam, Skenario Licik Gagal Total |
![]() |
---|
Update Korban Musala Ponpes Sidoarjo Ambruk: 50 Meninggal Dunia, 13 Santri Masih Proses Pencarian |
![]() |
---|
Pantas Wanita Ini Tolak Adegan Malam Pertama, Suami Syok Emas dan Uang Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Harga Emas Perhiasan di Jambi Hari Ini Rp7.200.000 per Mayam, Emas Antam Naik Jadi Rp2.250.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.