Berita Viral
Terbongkar Peran Misri Wanita Jambi Dalam Kasus Brigadir Nurhadi, Rupanya Tak Cuma Jadi LC di Vila
AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, meskipun Misri belum terbukti terlibat dalam pembunuhan, perempuan asal Jambi itu diduga ikut merekayasa
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Terbongkar sudah peran Misri, wanita asal Jambi dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, tak hanya sebagai LC.
Diketahui kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi yang terjadi di Vila Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berproses.
Kini dua tersangka kematian Brigadi Nurhadi segera disidang, yakni Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra.
Hal itu karena berkas keduanya sudah lengkap.
Berbeda dengan dengan Misri Puspita Sari karena penyidik masih harus melengkapi petunjuk jaksa.
Meski begitu, berkas dengan tersangka Misri segera dilengkapi penyidik. Namun penyidik belum menemukan peran signifikan dari salah satu tersngka, Misri dalam peristiwa tragis tersebut.
Baca juga: Ketahuan Jokowi Diam-diam Temui Prabowo di Kertanegara, Rahasia Terbongkar, Bahas Gibran 2 Periode?
Baca juga: Top 6 Jambi 5/10/2025, Teka-teki Cincin di Jari Zahra
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, meskipun Misri belum terbukti terlibat langsung dalam pembunuhan, perempuan asal Jambi itu diduga ikut merekayasa jalannya peristiwa.
“Kita belum menemukan perannya, tetapi yang bersangkutan ikut merekayasa peristiwa.
Yang bersangkutan tidak mau bersaksi, keterangannya berubah-ubah, sehingga kejadian sebenarnya sulit ditemukan,” kata Catur kepada wartawan, Jumat (3/10/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Berkas Belum Lengkap
Catur menambahkan, berkas perkara Misri masih berproses sehingga belum bisa diserahkan ke jaksa.
Hal ini berbeda dengan dua tersangka lainnya, yakni Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
“Misri masih berproses. Ingat, Misri masih berstatus tersangka. Kita sedang melengkapi petunjuk dari jaksa sebelum berkas dilimpahkan,” tegasnya.
Misri dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.
Pasal tersebut kerap digunakan terhadap pihak yang dianggap berupaya menutupi atau merekayasa fakta dalam sebuah perkara pidana.
Sebelumnya, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Misri.
Catur menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah fakta hukum, termasuk hasil rekonstruksi dan autopsi jenazah Brigadir Nurhadi.
“Alasannya berdasarkan fakta atau update dari hasil rekonstruksi pada saat setelah hasil autopsi keluar. Kemudian ada permintaan dari pihak pengacara, dan kita sudah koordinasi dengan jaksa,” jelasnya.
Dengan penangguhan penahanan tersebut, Misri tetap berstatus tersangka namun tidak ditahan, berbeda dengan dua perwira polisi yang menjadi tersangka utama dan masih ditahan hingga kini.
Kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi menjadi sorotan publik sejak ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Gili Trawangan.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk dua perwira polisi berpangkat Kompol dan Ipda, serta seorang perempuan bernama Misri.
Hingga kini, kepolisian masih berupaya mengurai peran masing-masing tersangka.
Sementara dua atasan Nurhadi segera menghadapi proses persidangan, status hukum Misri masih menunggu kelengkapan berkas perkara.
Misri tersangka bareng Kompol I Made Yogi Purusa Utama setelah Brigadir Muhammad Nurhadi tewas.
Misri jadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi bersama dua anggota polisi Kompol Yogi dan Ipda Haris Suchandra sejak Rabu 2 Juli 2025.
Ia ajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.
Misri adalah Lady Companion atau LC asal Jambi.
Ia adalah teman kencan Kompol I Made Yogi Purusa di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).
Pengajuan justice collaborator ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Negara memilih berpihak pada keluarga korban dengan memberikan perlindungan kepada istri Nurhadi dan saksi kunci.
Tragedi kelam di Gili Trawangan ini kini semakin menyorot siapa sebenarnya yang pantas mendapat keadilan.
Justice Collaborator (JC) adalah istilah untuk tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu tindak pidana.
Sebagai penghargaan atas kerja sama tersebut, seorang justice collaborator akan menerima perlindungan, penanganan khusus, dan potensi keringanan hukuman, seperti hukuman ringan atau bahkan pembebasan bersyarat.
Misri merupakan satu dari tiga tersangka diduga terlibat kasus kematian Nurhadi, anggota Propam Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tewas pada sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara 16 April 2025.
Misri Puspita Sari
Misri
Brigadir Nurhadi
Kompol I Made Yogi
Ipda Haris Candra
Nusa Tenggara Barat
pembunuhan
vila
Jambi
Tribunjambi.com
Ketahuan Jokowi Diam-diam Temui Prabowo di Kertanegara, Rahasia Terbongkar, Bahas Gibran 2 Periode? |
![]() |
---|
Pertikaian Yai Mim dan Sahara: Permintaan Maaf Berujung Tuduhan Santet |
![]() |
---|
UPDATE Tim SAR Temukan Potongan Tubuh di Ponpes Al Khoziny, Korban Tewas 17 Orang |
![]() |
---|
Sosok Pimpinan DPRD Gagap dan Cengengesan saat Baca Pembukaan UUD 1945 |
![]() |
---|
Dua Jam Jokowi Temui Prabowo Subianto, Bahas Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.