Kematian Brigadir Nurhadi

Ingat Misri dari Jambi, Tersangka Tewasnya Polisi di Lombok? 2 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Jaksa

Ingat Misri, wanita asal Jambi yang jadi tersangka kematian polisi bernama Brigadir Nurhadi di Lombok?

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ IST
Misri Puspita Sari Saat Ikut Rekonstruksi beberapa waktu silam, didampingi tim LPSK 

Catur mengatakan, untuk berkas tersangka Misri masih berproses sehingga untuk tersangka dan barang bukti belum diserahkan ke jaksa, seperti dua tersangka lainnya yakni Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra. 

"Misri masih berproses, ingat Misri masih tersangka, kita masih melengkapi petunjuk jaksa," kata Catur. 

Misri dikenakan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. (*)

 


Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Diserahkan ke Jaksa, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Sempat Disebut Ditangkap di Lampung, Ternyata Perampok di Talang Bakung Jambi Belum Ditemukan

Baca juga: Suami Restui Istri Open BO di MiChat, Dapat Rp 200 Ribu Buat Susu dan Slot

Baca juga: Kemarahan Udin Meledak di Pengadilan, Istri Histeris, Anak Digorok di Kebun

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved