Berita Viral

Suami Restui Istri Open BO di MiChat, Dapat Rp 200 Ribu Buat Susu dan Slot

Sepasang suami istri, DA (24) dan AA (29), mendekam di jeruji besi setelah menjalani praktik open BO melalui apli

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
OPEN BO.Sepasang suami istri, DA (24) dan AA (29), kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menjalani praktik prostitusi daring dengan modus open BO melalui aplikasi MiChat. 

TRIBUNJAMBI.COM -Sepasang suami istri, DA (24) dan AA (29), kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menjalani praktik prostitusi daring dengan modus open BO melalui aplikasi MiChat.

Yang lebih mengejutkan, praktik itu dilakukan dengan sepengetahuan, bahkan restu dari sang suami.

 Akibat perbuatan mereka, anak laki-laki pasangan ini yang baru berusia tiga tahun kini harus hidup terpisah dan dititipkan kepada orangtua DA.

Terungkap di Tengah Kesulitan Ekonomi

Kasus ini terungkap ketika Unit Reskrim Polsek Pemali mengamankan pasangan tersebut pada Senin (29/9/2025).

 Dua hari kemudian, keduanya diperiksa secara terpisah oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka.

DA dalam pengakuannya menyebut semua bermula dari aplikasi MiChat yang diunduh sang suami. 

“Awalnya suami download aplikasi MiChat di hp ku, kata dia iseng-iseng awalnya,” ujar DA.

Meski awalnya menolak, DA akhirnya luluh setelah sang suami meyakinkan bahwa itu hanya untuk mencoba. 

“Kubilang ke dia, ka nek ngejual ku ok (kamu mau ngejual aku ya-red). Terus kata dia, dak lah untuk nyube bai (cuma coba-coba-red). Lama-lama ku berpikir, ku bilang basinglah (terserah lah-red),” jelasnya.

Istri Melayani, Suami Menunggu di Ruang Tamu

DA menegaskan bahwa dirinya tidak dipaksa, tetapi menjalani praktik tersebut dengan kesepakatan bersama. Setiap kali menerima pelanggan, DA melayani di kamar, sementara suaminya menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka.

AA sendiri tidak membantah pengakuan itu. Ia mengaku, awalnya hanya ingin menipu orang lewat aplikasi, namun akhirnya menerima tawaran pelanggan untuk open BO.

 “Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah-red),” ungkap AA.

Dalam kurun waktu tiga bulan, DA melayani sedikitnya 15 pelanggan dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan.

 Dari uang itu, sebagian dipakai untuk kebutuhan rumah tangga, termasuk membeli makanan dan susu anak. Namun, tidak sedikit pula yang dipakai AA untuk membeli rokok hingga berjudi online.

“Kadang kukasih 50, kasih 100 (ribu rupiah-red) ke dia. Yang banyaknya untuk keperluan beli makan lah, beli susu anak,” kata DA.

AA menambahkan, sebagian uang yang ia terima kerap dipakai untuk kebutuhan pribadi. “Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online-red),” ujarnya.

Anak Balita Jadi Korban

Kini, anak pasangan ini yang baru berusia tiga tahun lebih harus menanggung dampak paling besar. Balita itu dititipkan kepada orangtua DA. Tanpa tahu permasalahan yang menjerat ayah dan ibunya, bocah kecil itu hanya bisa merindukan kasih sayang orangtua yang kini harus mendekam di sel tahanan.

“Sedih lah pak, dak tau macam mana hidup,” ucap DA lirih saat mengingat nasib anaknya.

AA sendiri mengaku sempat terpikir untuk berhenti, bahkan pernah mencoba mengakhiri hidup karena tekanan ekonomi. 

“Aku pun sempat mau bunuh diri, di tanganku ada bekas silet,” katanya.

Namun himpitan kebutuhan dan godaan uang membuat mereka tetap melanjutkan praktik terlarang tersebut.

Polisi Beberkan Modus

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, menjelaskan modus operandi pasangan ini adalah bekerja sama mencari pelanggan melalui MiChat

“Modusnya, suami istri bekerja sama untuk open BO (prostitusi online-red) menggunakan aplikasi MiChat,” katanya.

Tarif layanan ditetapkan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan. 

Hasilnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, namun sebagian oleh suami digunakan untuk berjudi online.

“Awal mulanya untuk kebutuhan ekonomi karena suami tidak ada pekerjaan tetap.

 Namun setelah menjadi keseharian, suami menggunakan sebagian uang hasil menjual istrinya untuk judol,” tambah Mauldi.

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 12 atau 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sedangkan DA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, kehidupan anak balita mereka kini bergantung pada kakek dan neneknya, meninggalkan luka mendalam akibat perbuatan kedua orangtuanya.

 

 

Artikel diolah dari Bangkapos

Baca juga: Iseng Jual Istri di MiChat Berujung Kecanduan Uang Panas, Suami Frustrasi: Istri Ogah Stop Open BO

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved