Berita Nasional
KUHP dan UU ITE Seret 997 Orang Tersangka Demo Agustus 2025: Penghasut Siber
Pemerintah mengumumkan hampir seribu orang, tepatnya 997 orang, kini resmi menyandang status tersangka.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Gelombang demonstrasi masif yang berakhir rusuh pada Agustus 2025 menyisakan angka penangkapan yang fantastis dan jerat hukum yang berlapis.
Pemerintah mengumumkan hampir seribu orang, tepatnya 997 orang, kini resmi menyandang status tersangka.
Mereka ditahan setelah terjaring operasi penangkapan pasca-kerusuhan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rincian data tersebut usai rapat bersama Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
"Yang ditahan atau diamankan oleh pihak kepolisian pada waktu sesudah terjadinya kerusuhan itu seluruhnya berjumlah 6.719 orang di seluruh Indonesia," jelas Yusril.
Ia menambahkan, sebagian besar atau 5.858 orang sudah dibebaskan atau dikembalikan beberapa hari kemudian.
Mayoritas KUHP, Puluhan Terjerat UU ITE
Dari ribuan orang yang diamankan, 997 orang kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Baca juga: Kapolri Jawab Desakan Mundur Pasca Demo, Jenderal Listyo: Mundur Sama dengan Tidak Bertanggung Jawab
Baca juga: Memanas! Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke Polisi: Eksploitasi dan Pelanggaran UU ITE
Baca juga: Duka di Tanah Papua: 3 Prajurit TNI Diserang KKB, 1 Gugur dalam Serangan di Kiwirok
Menariknya, mereka dijerat dengan kombinasi pasal-pasal pidana umum dan pidana siber:
971 Orang (Tindak Pidana Umum)
Dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait penghasutan, kekerasan, dan perusakan fasilitas umum.
Selain itu, mereka yang diduga merakit dan melempar bom molotov juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
26 Orang (Tindak Pidana Siber)
Dinyatakan tersangka karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Secara spesifik, mereka dikenakan Pasal 28 dan Pasal 32 UU ITE terkait dugaan penghasutan yang dilakukan melalui media sosial.
"Ini terutama mereka yang merakit, kemudian melemparkan bom molotov, dan terjadi kebakaran di berbagai tempat, itu dikenakan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951, dan sedang dalam proses penyidikan sampai sekarang,” terang Yusril.
Kapolri: Fokus pada Peristiwa Pidana, Bukan Status Aktivis
Penahanan ratusan orang ini sebelumnya sempat memicu perdebatan publik, terutama setelah muncul dugaan sejumlah aktivis ikut ditahan.
Baca juga: Bukan Takut Dicopot, Kapolri Listyo Pilih Tebus Dosa Institusi: Mundur Adalah Pengkhianatan Moral
Baca juga: Petaka MBG di Jabar Sebabkan Ribuan Siswa Keracunan: Ayam Beli Sabtu, Baru Dimasak Rabu, BGN Heran
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan murni atas dasar adanya peristiwa pidana.
"Jadi sebenarnya bukan masalah aktivis, ataupun bukan aktivis, tapi kami sedang melakukan proses penegakan hukum,” ujar Kapolri dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (25/9/2025).
Kapolri menekankan bahwa fokus kepolisian adalah mendalami adanya peristiwa-peristiwa pidana.
"Kebetulan, kebetulan dia aktivis, bisa saja bukan aktivis, tapi kebetulan dia aktivis dan kemudian terkait dengan proses-proses yang saat ini sedang kita dalami," imbuhnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan di Jambi Baru Akan Terjadi di Bulan November - Desember
Baca juga: Kesaksian Warga soal Kebakaran di Simpang Pulai Jambi, Api Menjalar karena Angin
Baca juga: Kebakaran di Simpang Pulai Jambi Padam, Satu Warga Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca juga: Bukan Takut Dicopot, Kapolri Listyo Pilih Tebus Dosa Institusi: Mundur Adalah Pengkhianatan Moral

                
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.