Berita Viral

Perangai Dokter Gadungan di Bantul Raup Rp 538 Juta, Pasang Infus hingga Vonis Korban Terjangkit HIV

FE membuka praktik palsu di kawasan Padusan, Argosari, Sedayu, Bantul. Dengan berpakaian layaknya tenaga medis, ia bahkan berani memasang infus

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Perangai Dokter Gadungan di Bantul Raup Rp 538 Juta, Pasang Infus hingga Vonis Korban Terjangkit HIV 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita berinisial FE (26) ditangkap polisi setelah kedoknya sebagai dokter gadungan terbongkar. Perempuan ini diketahui menipu sejumlah korban dan mengantongi uang hingga Rp 538 juta.

FE membuka praktik palsu di kawasan Padusan, Argosari, Sedayu, Bantul.

Dengan berpakaian layaknya tenaga medis, ia bahkan berani memasang infus dan memberikan obat langsung kepada pasien.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial J melapor ke kepolisian.

Korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat ulah FE.

Awal Terbongkarnya Aksi

Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza, korban mengenal FE melalui seorang teman pada Juni 2024.

Baca juga: Gelombang PHK Ancam Karyawan SPBU Shell, Pasokan BBM Masih Seret hingga Akhir Tahun

Baca juga: Nasib Walikota Prabumulih Terima Hukuman Usai Copot Kepsek Roni Gegara Anaknya, Arlan: Kesalahan

Saat itu, J disarankan membawa anaknya yang sedang sakit untuk menjalani terapi yang ditawarkan FE.

“Akhirnya korban mendaftar program terapi dan membayar Rp 15 juta. Namun beberapa minggu kemudian, FE menyatakan anak korban mengidap Mythomania dan meminta biaya tambahan Rp 7,5 juta,” kata Mirza saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025).

Alih-alih sembuh, korban justru terus diminta mengeluarkan uang.

Pada Agustus 2024, J kembali diminta menyetorkan uang jaminan pengobatan senilai Rp 132 juta.

Tak berhenti di situ, pada November 2024, korban ditarik lagi Rp 7,5 juta untuk terapi psikologi, serta Rp 46,95 juta sebagai uang talangan.

Bahkan, sertifikat tanah atas nama ayah korban ikut dijadikan jaminan.

Vonis Palsu HIV

Puncaknya, pada Februari 2025, FE menyampaikan hasil pemeriksaan darah dan menyebut korban beserta keluarganya positif HIV.

FE lalu menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta.

Merasa curiga, pada September 2025 korban mengecek status FE ke RSUP dr. Sardjito.

Hasilnya, nama FE tidak tercatat sebagai tenaga medis.

Korban juga memeriksakan diri ke RS PKU Gamping dan hasilnya negatif HIV.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa FE hanya berpura-pura menjadi dokter.

Penangkapan dan Pengakuan

FE akhirnya ditangkap di lokasi praktiknya pada Jumat (5/9/2025). Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku hanyalah lulusan SMA.

“Pelaku mengaku sejak kecil bercita-cita menjadi dokter, sehingga nekat mengenakan jas putih, menyuntik, hingga memasang infus sendiri,” ujar Mirza.

FE mengaku mempelajari tindakan medis dari internet dan langsung mempraktikkannya kepada korban. “Tersangka tidak hanya menyuntik, tapi juga memberikan obat secara langsung, bukan resep. Bahkan infus yang dipasang mengandung obat-obatan,” jelas Mirza.

Selain berpura-pura menjadi dokter, FE juga dikenal memiliki usaha bimbingan belajar. Hal ini membuat warga sekitar semakin percaya bahwa ia benar-benar seorang tenaga medis.

“Warga tahunya tersangka dokter, walaupun praktiknya tidak memiliki papan nama resmi,” tambah Mirza.

Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang juga ditipu dengan modus serupa. FE dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan praktik kedokteran tanpa izin.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved