Berita Viral

Reaksi XXI usai Banyak Penonton yang Kecewa ada Tayangan Prabowo di Bioskop, Sentil Soal Kontrak

Penayangan video pendek berisi program-program unggulan Presiden Prabowo Subianto di jaringan bioskop nasional menuai pro dan kontra

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Reaksi XXI usai Banyak Penonton yang Kecewa ada Tayangan Prabowo di Bioskop, Sentil Soal Kontrak 

TRIBUNJAMBI.COM – Penayangan video pendek berisi program-program unggulan Presiden Prabowo Subianto di jaringan bioskop nasional menuai pro dan kontra di kalangan penonton.

Banyak pengunjung bioskop yang mengaku kecewa karena video berisi cuplikan program pemerintah tersebut diputar sebelum film dimulai.

Menanggapi polemik ini, manajemen Cinema XXI akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi.

Video itu diketahui diputar layaknya iklan sebelum film dimulai, menampilkan berbagai potongan kegiatan Presiden Prabowo Subianto.

Cuplikan yang ditayangkan mencakup program-program pemerintahan Prabowo-Gibran seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, hingga slogan Indonesia Emas 2045.

Corporate Secretary Cinema XXI, Tri Wahyuni, membenarkan bahwa tayangan tersebut memang ditayangkan di seluruh jaringan bioskop XXI.

Baca juga: Detik-detik Mencekam Pembunuhan Wanita di Ciracas, Pelaku Sempat Tunjukkan Gelagat Aneh 

Baca juga: KKB Papua Minta Australia dan Selandia Baru Tak Campurkan Isu Penyelundupan Senjata dan Kasus Pilot

"Kami sampaikan bahwa Cinema XXI menyediakan ruang bagi penyampaian informasi publik dari pemerintah dalam bentuk ILM (Iklan Layanan Masyarakat)," jelas Tri Wahyuni dalam keterangan resminya, Senin (15/9/2025).

Namun ia memastikan bahwa per hari ini, penayangan video tersebut sudah dihentikan.

Berdasarkan kontrak kerja sama, tayangan ILM itu hanya diputar selama enam hari.

"Penayangan materi seputar kinerja sosial kabinet Presiden Prabowo merupakan ILM yang ditayangkan selama satu minggu, yakni 9 sampai 14 September 2025," tambahnya.

 Reaksi Penonton Bioskop

Sebelumnya, akun Instagram resmi @cinema.21 ramai dipenuhi komentar penonton yang menyampaikan kekecewaan atas tayangan tersebut.

Sejumlah penonton menilai bahwa kehadiran konten politik di bioskop dianggap kurang tepat karena mengganggu suasana hiburan.

Salah satunya adalah Wisnu Fauzan, seorang penggemar film layar lebar yang juga aktif mengulas film di media sosial.

"Sebagai penonton film layar lebar agak risih sih. Meskipun cuma seperti iklan, tapi jadi ganggu suasana kenetralan di industri perfilman," kata Wisnu kepada Tribunnews, Minggu (14/9/2025).

Ia berpendapat bahwa tujuan utama orang menonton film adalah untuk mencari hiburan, sehingga sebaiknya tidak disuguhi konten politik sebelum film diputar.

"Soalnya kita datang ke sana kan mau refreshing, mencari hiburan lewat film. Suasana yang dibangun sebelum film mulai seharusnya bisa bikin mood bagus buat nonton," ucapnya.

"Kalau tiba-tiba diputarkan video Presiden Prabowo apalagi bahas politik, itu jadi ngerusak mood dan pengalaman nontonnya jadi nggak maksimal," tambahnya.

 Penjelasan Istana

Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini.

Ia menegaskan bahwa penggunaan media publik seperti bioskop untuk menyampaikan pesan pemerintah adalah praktik yang diperbolehkan, selama tidak melanggar aturan dan etika.

"Tentunya sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan keindahan, maka penggunaan media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah," ujar Prasetyo kepada wartawan.

Prasetyo menjelaskan bahwa secara hukum, penayangan video di bioskop tidak melanggar aturan apabila memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:

Tidak melanggar hukum atau etika publik – Tayangan wajib bebas dari unsur SARA, kekerasan ekstrem, pornografi, dan propaganda ilegal.

Tidak mengganggu kenyamanan penonton – Durasi tayangan harus wajar dan tidak membuat penonton merasa dipaksa menyaksikan konten politis.

Mematuhi regulasi perfilman dan hak cipta – Bioskop wajib mematuhi UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman serta UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Disetujui oleh pengelola bioskop – Konten hanya dapat tayang setelah ada kerja sama resmi dengan jaringan bioskop.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved