News

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Milik Jusuf Hamka

Kejagung menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka.

Ist
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP), perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyelidikan kasus tersebut saat ini masih berada di tahap klarifikasi.

“(Pengusutan) masih lid (penyelidikan), masih tahap klarifikasi,” kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).

Ia menambahkan, sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi oleh penyidik, namun enggan merinci siapa saja pihak yang dipanggil. 

Baca juga: Detik-detik Makam Imam Komaini di Bungo Dibongkar, Ekshumasi Jenazah dan Autopsi Ulang

Menurutnya, hal itu masih bersifat tertutup lantaran perkara berada di tahap penyelidikan.

“Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan. Tapi sifatnya masih tertutup,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi tol tersebut. 

Ia menilai perpanjangan izin tidak melalui lelang terbuka dan audit menyeluruh, sehingga rawan melanggar prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

“Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur–Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang. Ini jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur korupsi,” kata Uchok, Rabu (10/9/2025).

Ia menilai penunjukan langsung membuat pemerintah kehilangan kesempatan mendapatkan skema investasi terbaik. 

Akibatnya, biaya investasi berpotensi membengkak, masyarakat terbebani tarif tol lebih mahal, dan masa konsesi diperpanjang.

CBA juga menyoroti lemahnya pengawasan. Uchok menilai pembangunan fisik tol oleh CMNP tidak disiplin dan gagal memenuhi target penyelesaian triwulan II 2023. 

Baca juga: Hotman Paris Sebut Nadiem Tak Ambil Untung Chromebook, Kejagung: Korupsi Tak Sebatas Perkaya Diri

“Tanpa lelang, kontrol terhadap pelaksana proyek juga longgar,” ujarnya.

Kejagung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Juli 2025 terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi ruas Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit. 

Selain itu, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP juga telah dikirim pada 29 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen terkait perpanjangan konsesi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved