Berita Viral
Jokowi Duga Ada yang Back Up Penggugat Ijazahnya, Gibran-KPU: Nanti Ijazah Jan Ethes Dimasalahkan
Polemik dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Polemik dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.
Seorang warga bernama Subhan Palal mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menuduh Wapres Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024.
Gugatan ini muncul karena Gibran menggunakan ijazah SMA dan S1 dari luar negeri, yang dianggap Subhan bertentangan dengan UU Pemilu.
Merespons gugatan tersebut, Jokowi buka suara.
Dia menduga ada sosok di balik polemik yang sudah bergulir sejak empat tahun lalu.
"Ini kan tidak hanya sehari dua hari. Empat tahun yang lalu. Kalau napasnya panjang, kalau enggak ada yang me-backup enggak mungkin. Gampang-gampangan aja," ungkap Jokowi, Jumat (12/9/2025).
Jokowi mengaku heran mengapa isu ijazah terus dipersoalkan.
Baca juga: Hari Ini Sidang Gugatan Rp125 T Wapres Gibran, Penggugat Soroti Ijazah SMA Luar Negeri Gibran
Baca juga: KKB Papua Klaim Tembak Jatuh Pesawat Nirawak Militer Gunakan Ketapel
Baca juga: Siapa Komjen Suyudi Ario? Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit, Alumni Akpol 1994 Bareng Sambo
Dia bahkan berkelakar, jika masalah ini terus berlanjut, cucunya, Jan Ethes Srinarendra, bisa saja ikut menjadi sasaran.
"Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan," imbuhnya.
Jokowi juga menegaskan keputusan menyekolahkan Gibran Rakabuming Raka di luar negeri adalah pilihannya sendiri dengan tujuan agar sang anak bisa lebih mandiri.
"Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri)," katanya.
Meski demikian, Jokowi menyatakan akan tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
"Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani," tegasnya.
Dalam gugatannya, Subhan Palal menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp10 juta dan immateriel senilai Rp125 triliun.
Jumlah yang fantastis ini, menurut Subhan, diajukan karena perbuatan melawan hukum yang ia tuduhkan telah merugikan negara.
Baca juga: Analisis Eks Seskab Jokowi: Demo Belakangan Ini Bukan Makar, Tapi Aksi Anarkis Picu Eskalasi Politik
Baca juga: Serahkan Nasib Politik ke Ketum Zulhas, Eko Patrio Fokus Pulihkan Mental Keluarga Usai Rumah Dijarah
Uang Rp125 triliun tersebut, jika dikabulkan, berencana akan ia bagikan kepada seluruh rakyat Indonesia dengan perkiraan setiap warga akan mendapat sekitar Rp450 ribu.
"Kerusakan ini saya, kerugian itu nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia," jelasnya.
Gugatan itu dilayangkan karena Subhan Palal menduga adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024.
Subhan Palal menduga berkas persyaratan yang diajukan Gibran sebagai calon Wakil Presiden ketika itu cacat.
Sebab, Gibran mendaftar menggunakan ijazah SMA dan Strata Satu (S1) luar negeri.
Gibran diketahui mengemban pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan ke University Technology Sydney Australia.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf r menyatakan, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat"."
Dengan demikian, Subhan Palal berpandangan, hal ini jelas bertentangan dengan ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri.
Sidang Gugatan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata Rp125 triliun yang diajukan penggugat Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Subhan Palal juga menjelaskan gugatan terhadap Gibran immateriil sebesar Rp125,01 triliun.
Nantinya, jika dikabulkan uang tersebut akan dikembalikan ke negara.
"Saya berharap kerugian ke negara itu dibagi kepada semua warga negara. Kalau dihitung-hitung per orang hanya kebagian Rp5 ribu," jelas Subhan kepada awak media.
Baca juga: Pemalsuan Ijazah Dwi Hartono, Pengusaha asal Jambi Diungkit, Kini Dalangi Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Baca juga: Nasdem Pastikan Video Skandal 7 Menit Diduga Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Hoaks: Fitnah Keji
Sementara itu, dalam petitum permohonannya, Subhan juga meminta menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," imbuhnya.
Sosok Subhan Palal
Subhan Palal berprofesi sebagai pengacara alias advokat.
Subhan memiliki firma hukum sendiri yaitu Subhan Palal & Rekan yang beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari penelusuran Tribunnews.com, Subhan Palal memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Haji Muhammad Subhan Palal SH MH.
Subhan Palal merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.
Dalam sebuah situs blog, Subhan menulis, firma hukumnya akan melayani jasa hukum dengan sepenuh hati, familiar, dan friendly dengan tetap mengutamakan profesionalisme bidang jasa hukum.
Selain itu, firma hukum Subhan Palal & Rekan didukung oleh sekumpulan orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di bidang hukum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025?
Baca juga: Kebakaran di Permukiman Padat Nipah Panjang Jambi, Satu Rumah Hangus
Baca juga: Ternyata Ledakan di Pamulang Karena Tabung Gas 12 Kg, Bukan Meteor atau Septic Tank
Baca juga: Sinopsis You and Everything Else Episode 3, Bertemu Sang-hak yang Lain
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Heran Ijazah Gibran Digugat dan Dipermasalahkan, Duga Ada yang Back Up, Singgung Jan Ethes
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.