Berita Nasional
Kabar Baik! BKN Resmi Perpanjang Batas Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Jadwal Tetap: 28 Agustus s/d 30 September 2025
Dari rincian di atas, terlihat bahwa perpanjangan waktu pengisian DRH juga berdampak pada mundurnya jadwal pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Namun, untuk jadwal penetapan NI PPPK oleh BKN, tidak mengalami perubahan dan tetap dijadwalkan selesai pada 30 September 2025.
Imbauan untuk Para Peserta
BKN mengimbau kepada seluruh peserta yang telah lolos seleksi untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini secara maksimal.
Peserta diharapkan tidak menunda-nunda pengisian DRH hingga mendekati batas akhir untuk menghindari potensi kendala teknis atau kepadatan lalu lintas pada sistem.
"Jadi pastikan dokumenmu lengkap dan benar, ya!" tutup BKN dalam pesannya, mengingatkan para calon abdi negara untuk senantiasa teliti dalam setiap tahapan yang dijalani.
Langkah yang diambil BKN ini disambut positif oleh banyak calon PPPK, yang merasa terbantu dengan adanya tambahan waktu untuk memastikan semua dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Para peserta disarankan untuk terus memantau informasi terbaru melalui situs resmi dan kanal media sosial BKN agar tidak ketinggalan perkembangan selanjutnya.
Baca juga: Rincian Formasi PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Jambi 2025, Ada 1.540 Formasi
Usai Mulan Jameela, Lita Sindir Nafa Urbach yang Tak Bisa Bedakan Dr dan dr Tapi Lolos Jadi DPR |
![]() |
---|
Sangkal Adanya Pemerkosaan Massal Mei 1998, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Digugat ke PTUN |
![]() |
---|
12 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan, Jangan Dilanggar! |
![]() |
---|
Anggota TNI Terlibat, Update Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Bekasi yang Libatkan Pengusaha dari Jambi |
![]() |
---|
Dilarang MK, Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.