Berita Viral
Hati-hati Jebakan VCS Incar Siswi SMP Seperti Ini, Orang Tua Harus Beri Tahu Anak
Waspada bagi orang tua yang memiliki anak yang masih siswi SMP. Ada potensi anak menjadi korban sasaran video call s*x
TRIBUNJAMBI.COM - Waspada bagi orang tua yang memiliki anak yang masih siswi SMP.
Ada potensi anak menjadi korban sasaran video call s*x.
Peristiwa ini terjadi di Jepara, Jawa Tengah. Seorang laki-laki berusia 22 tahun tepergok mengeksploitasi siswi SMP.
Pemuda itu mengajak siswi SMP untuk VCS alias video call s*x.
VCS merupakan aktivitas s*ksual lewat panggilan video, tapi berisiko karena rawan direkam, disebarkan, atau jadi modus penipuan.
Ulah pemuda itu beruntung dipergoki oleh orang tua korban dan warga ketika hendak bertemu.
Pria berinsial EF ini diduga melakukan tindakan eksploitasi terhadap seorang siswi SMP.
Seorang siswi SMP di Kabupaten Jepara nyaris menjadi korban eksploitasi oleh seorang pria dewasa yang dikenalnya melalui aplikasi Telegram.
Beruntung, berkat kewaspadaan orangtua serta tindakan cepat warga sekitar.
Upaya pelaku pun berhasil digagalkan sebelum sempat terjadi kontak fisik.
Pelaku berinisial EF (22), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, diketahui berawal mendekati korban dengan menggunakan akun palsu di Telegram.
Setelah komunikasi terjalin intens, ia kemudian mengalihkan percakapan ke aplikasi WhatsApp.
Di aplikasi itu, EF mulai mengelabui korban dengan dalih ingin membantu menyelesaikan persoalan terkait video tak senonoh yang sempat beredar di lingkungan sekolah korban.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan kondisi psikis korban yang sedang berada dalam tekanan.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan video call dan secara diam-diam merekam tangkapan layar dari aktivitas 'tak senonoh' tersebut.
"Saat VCS, tersangka diam-diam men-screenshot layar saat aktivitas tak senonoh korban," terang Faizal.
Setelah mendapatkan foto rekaman VCS dari korban, tersangka juga sempat meminta foto tidak senonoh dari korban.
Namun permintaan tersangka ditolak oleh korban.
Namun, saat korban menolak memberikan foto tambahan, ia langsung mendapat ancaman foto-fotonya akan disebarkan ke pihak sekolah.
"Tersangka mengancam akan menyebarluaskan kepada pihak sekolah dari tangkapan layar VCS yang sebelum disimpan tersebut," kata Kasat.
Ancaman itu membuat korban ketakutan.
Atur Pertemuan lalu Tertangkap
EF lantas mengatur pertemuan langsung dengan korban dan menyuruhnya untuk membolos sekolah.
Pertemuan itu ia maksudkan untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Keduanya sepakat bertemu di Taman Kerang, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (30/8/2025).
Benar saja, korban bolos sekolah dan mendatangi lokasi yang sudah disepakati.
Namun rencana tersebut berhasil terendus oleh orangtua korban yang masih ABG tersebut.
Saat tersangka mengendarai sepeda motor mendekati dan berbincang sejenak dengan korban, ia didatangi beberapa orang.
Dengan bantuan masyarakat, orang tua korban mendatangi lokasi dan menangkap pelaku saat tengah mendekati korban.
Tersangka tak bisa berkutik dan langsung ditangkap.
Ia diserahkan kepada polisi Satreskrim Polres Jepara.
"Saat ini pria itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Rutan Mapolres Jepara," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti handphone Realme C15 dan motor Honda Vario 125 warna putih milik tersangka.
EF pun segera diserahkan ke polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor.
Atas tindakannya, EF dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 278 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan juga tanggung jawab keluarga dan lingkungan sekitar.
*) Artikel yang tersedia di situs ini memuat informasi sensitif terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan, tidak bertujuan menganjuran untuk melakukan kekerasan. Jika Anda atau seseorang di sekitar Anda membutuhkan dukungan terkait kekerasan, jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang atau lembaga bantuan psikologis terpercaya.(*)
Baca juga: 6 Berita Populer Jambi, Curhat Premanisme di Pasar Angso Duo hingga Penyelundupan Bawang
Baca juga: Air Sungai di Merangin Jambi Makin Keruh, Pemkab Pertimbangkan Regulasi PETI
Viral Tak Ada Laporan, Polisi di Polsek Cikarang Utara Tolak Maling yang Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Curhatan Dini Anggreani Istri Pak Kades yang Curiga Suami Ada Main dengan Mahasisiwi KKN |
![]() |
---|
Viral Diduga Motor Dinas Kerinci Jambi Terlibat Tabrak Lari |
![]() |
---|
Sosok Suami Puteri Komaruddin Disorot, Wanita 32 Tahun Kandidat Terkuat Menpora Punya Harta Rp26 M |
![]() |
---|
Sosok Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.