Berita Viral

Update Kasus Rantis Tabrak Driver Ojol: Kompol Cosmas Ajukan Banding Usai Kena PTDH

Keputusan banding Kompol Cosmas disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Kompol Cosmas Kaju Gae dan petisi penolakan pemecatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob dan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan kembali memasuki babak baru. 

Sebelumnya Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kini dia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Keputusan banding ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu (10/9/2025). 

"Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Cosmas telah mengajukan banding," ujar Brigjen Trunoyudo.

Seperti diketahui, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi PTDH oleh Divisi Propam Polri dalam sidang etik pada Rabu (3/9/2025). 

Putusan ini dijatuhkan setelah perbuatannya dinyatakan sebagai "perbuatan tercela" dan dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.

Selain sanksi PTDH, Kompol Cosmas juga sempat ditempatkan di tempat khusus selama enam hari, terhitung dari 29 Agustus hingga 3 September 2025. 

Baca juga: Siapa Sebenarnya Mercy Jasinta? Galang Petisi Tolak Pecat Kompol Cosmas, Sudah 193 Ribu Tanda Tangan

Baca juga: Baru Satu Hari Dilantik, Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Menkeu Purbaya: Nirempati

Baca juga: Mantan Wakapolri Blak-blakan Bilang Terimakasih ke Presiden Prabowo Usai Copot Dito dari Menpora

Sanksi ini telah dijalani sepenuhnya.

Kasus ini bermula saat rantis Brimob yang ditumpangi oleh tujuh personel, termasuk Kompol Cosmas, menabrak Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) malam. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam, Kompol Cosmas dan sopir rantis, Bripka R, dinyatakan melakukan pelanggaran berat. 

Sementara lima personel lainnya yang hanya berstatus penumpang, yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dikenakan sanksi untuk pelanggaran sedang.

Langkah banding yang diambil Kompol Cosmas kini menjadi sorotan. 

Akankah permohonannya dikabulkan, ataukah putusan PTDH akan tetap berlaku? Kita tunggu saja keputusan selanjutnya.

Update Petisi

Saat ini petisi PETISI PENOLAKAN PEMECATAN KOMPOL KOSMAS KAJU GAE di change.org sudah mendapat 197.281 tanda tangan terverifikasi.

Update petisi penolakan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae tersebut per Rabu (10/9/2025) pukul 13.32 WIB.

Perempuan bernama Mercy Jasinta, pembuat petisi yang menolak sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, merasa terharu dengan banyaknya tanda tangan digital dalam petisi tersebut.

Mercy Jasinta diketahui menginisiasi PETISI PENOLAKAN PEMECATAN KOMPOL KOSMAS KAJU GAE di situs change.org pada Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Nasib Bripka Rohmat- Kompol Cosmas, Brimob di Sanksi Demosi- Dipecat dari Polri: Perintah dan Tugas

Baca juga: Litao 11 Tahun DPO Kasus Pembunuhan Lolos Jadi Anggota DPRD, Siapa Polisi yang Keluarkan SKCK?

Petisi Mercy buat atas dasar keprihatinan lantaran sanksi tersebut dinilainya tidak adil.

Situs change.org sendiri merupakan platform terbuka yang memungkinkan penggunanya untuk membuat kampanye dan/atau menandatangani petisi secara online untuk memberi dukungan mengenai berbagai isu, seperti keadilan ekonomi dan kriminal, hak asasi manusia (HAM), pendidikan, perlindungan lingkungan hidup, hak asasi hewan, kesehatan, dan pangan.

Sementara, petisi merupakan permintaan untuk melakukan suatu tindakan atau perubahan, umumnya ditujukan kepada pejabat pemerintah, lembaga/instansi, atau entitas publik.

Adapun Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri.

Dia mendapat sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) melalui sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025) setelah terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).

Affan Kurniawan meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dengan nomor polisi 17713-VII di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam lalu.

Saat kejadian, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K) duduk di depan, sebelah kiri driver atau sopir rantis, yakni Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka R alias Bripka Rohmat.

Akibat kejadian ini, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dinyatakan terlibat dalam tindakan berkategori pelanggaran berat.

Isi Petisi

Berikut isi petisi Penolakan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae pasca-kasus tewasnya Affan Kurniawan selengkapnya:

PETISI PENOLAKAN PEMECATAN KOMPOL KOSMAS KAJU GAE

Kepada Yth.
Kapolri
Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri
Pimpinan DPR RI
Masyarakat luas yang peduli pada keadilan

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae.

Kompol Kosmas adalah putra Laja – Ngada, sosok yang sejak muda telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa. Beliau telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab. Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar.

Kami tidak menutup mata bahwa ada peristiwa yang kini menjadi sorotan publik. Namun, kami meyakini bahwa hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah beliau berikan. Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi.

Oleh karena itu, dengan penuh kerendahan hati, kami memohon kepada Kapolri dan KKEP untuk:

Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae.
Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau.
Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.

Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami.

Hormat kami,

Masyarakat Ngada – Flores – NTT dan para pendukung keadilan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Saksi Mata Jelaskan Kronologi Kebakaran di SMP Negeri 20 Kota Jambi

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Rabu 10 September 2025, Spesial Banjir Skin dan Diamond

Baca juga: Pedagang Harap Ada Pos Polisi di Pasar Angso Duo Jambi untuk Cegah Aksi Premanisme

Baca juga: Kekayaan Vasko Ruseimy, Wakil Gubernur Sumatera Barat periode 2025-2030, Hartanya Rp57,4 M

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved