Berita Viral
Terbongkar Modus Licik Sujadi Jual Daging Kucing ke Ratusan Warga, Terancam 10 Tahun Penjara
Video itu berisikan seorang pria yang dikenal bernama Sujadi (55), seorang pria asal Lampung yang tinggal di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
• Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman 10 tahun penjara.
• Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: 3 Fakta Drama Confidence Queen, Drama Park Min-Young Jadi Penipu Jenius
• Pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.
Dengan penerapan pasal berlapis ini, Sujadi menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga belasan tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli bahan pangan dan bagi aparat untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Minggu 7/9/2025, BMKG: Tanjabbar Hujan Petir
Baca juga: Duel Berdarah Rizki vs Perampok Bersenjata di Kota Jambi, Warga Beliung Indah Geger
Baca juga: Kronologi 3 Anak di Pasir Putih Kota Jambi Diincar Predator, Meronta-ronta Lepas
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Siasat Licik Sujadi Kelabui Pelanggan Jual Daging Kucing: Beri Daun Jeruk agar Baunya Tak Dicurigai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.