Berita Viral

Terbongkar Modus Licik Sujadi Jual Daging Kucing ke Ratusan Warga, Terancam 10 Tahun Penjara

Video itu berisikan seorang pria yang dikenal bernama Sujadi (55), seorang pria asal Lampung yang tinggal di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
JUAL DAGING KUCING - Foto Sujadi yang nekat menjual daging kucing, ternyata dia menggunakan siasat licik untuk menjual daging tersebut, Sabtu (6/9/2025). 

• Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman 10 tahun penjara. 

• Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Baca juga: 3 Fakta Drama Confidence Queen, Drama Park Min-Young Jadi Penipu Jenius

• Pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan. 

Dengan penerapan pasal berlapis ini, Sujadi menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga belasan tahun penjara.  

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli bahan pangan dan bagi aparat untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Minggu 7/9/2025, BMKG: Tanjabbar Hujan Petir

Baca juga: Duel Berdarah Rizki vs Perampok Bersenjata di Kota Jambi, Warga Beliung Indah Geger

Baca juga: Kronologi 3 Anak di Pasir Putih Kota Jambi Diincar Predator, Meronta-ronta Lepas

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Siasat Licik Sujadi Kelabui Pelanggan Jual Daging Kucing: Beri Daun Jeruk agar Baunya Tak Dicurigai

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved