Berita Viral
Terbongkar Modus Licik Sujadi Jual Daging Kucing ke Ratusan Warga, Terancam 10 Tahun Penjara
Video itu berisikan seorang pria yang dikenal bernama Sujadi (55), seorang pria asal Lampung yang tinggal di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM — Sebuah video viral memperlihatkan seorang pria menyembelih kucing di bawah jembatan akhirnya membongkar modus penipuan yang meresahkan.
Video itu berisikan seorang pria yang dikenal bernama Sujadi (55), seorang pria asal Lampung yang tinggal di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Dia ditangkap polisi karena menjagal lebih dari 100 ekor kucing dan menjualnya sebagai daging kambing muda kepada warga.
Pria yang dijuluki "jagal kucing" ini ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Pagar Alam pada Rabu (3/9/2025) di sebuah losmen.
Kasus ini sontak memicu kemarahan publik, tidak hanya karena penipuan, tetapi juga kekejaman terhadap hewan.
Menurut Kasat Reskrim Pagar Alam Iptu Irawan Adi Candra, Sujadi menjalankan aksinya selama empat bulan terakhir.
Dia mengaku sengaja mengincar kucing-kucing yang berkeliaran di permukiman warga dan pasar.
"Setiap hari, usai menangkap kucing di pemukiman warga dan pasar, saya langsung memotongnya di bawah jembatan," kata Sujadi kepada polisi.
Baca juga: Sujadi Jual Daging Kucing di Sumsel Rp100 Ribu/Kg, Orang-orang yang Makan Bisa Kena 4 Penyakit Ini
Baca juga: Orang Tua Korban Predator Anak di Jambi Kecewa Lapor Polresta, Disebut Belum Kategori Pencabulan
Untuk mengelabui pembeli, Sujadi menjual daging kucing dengan harga tinggi, sekitar Rp100.000 per kilogram, dan menambahkan daun jeruk ke dalam bungkusan untuk menghilangkan bau amis.
Dia menjualnya secara keliling ke pinggiran kota, menghindari pedagang pasar yang menurutnya lebih paham membedakan jenis daging.
"Pedagang daging pasti tahu jika daging yang saya jual bukan daging kambing, jadi lebih baik saya jual langsung ke masyarakat," ungkap Sujadi jujur.
Ironisnya, Sujadi mengaku tidak pernah memakan daging yang ia jual karena tahu daging kucing tidak boleh dimakan.
Ia hanya menjadikannya sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat penangkapan di Hotel Telaga Biru, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pelaku.
Atas perbuatannya, Sujadi dijerat pasal berlapis yang menjeratnya dengan hukuman berat:
• Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman 10 tahun penjara.
• Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: 3 Fakta Drama Confidence Queen, Drama Park Min-Young Jadi Penipu Jenius
• Pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.
Dengan penerapan pasal berlapis ini, Sujadi menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga belasan tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli bahan pangan dan bagi aparat untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Minggu 7/9/2025, BMKG: Tanjabbar Hujan Petir
Baca juga: Duel Berdarah Rizki vs Perampok Bersenjata di Kota Jambi, Warga Beliung Indah Geger
Baca juga: Kronologi 3 Anak di Pasir Putih Kota Jambi Diincar Predator, Meronta-ronta Lepas
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Siasat Licik Sujadi Kelabui Pelanggan Jual Daging Kucing: Beri Daun Jeruk agar Baunya Tak Dicurigai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.