Berita Viral
Nasib Bripka Rohmat- Kompol Cosmas, Brimob di Sanksi Demosi- Dipecat dari Polri: Perintah dan Tugas
Nasib berbeda menimpa dua anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM: Nasib berbeda menimpa dua anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Sang komandan, Kompol Cosmas Kaju Gae, harus menanggung sanksi terberat berupa pemecatan.
Kemudian sang sopir, Bripka Rohmat mendapatkan sanksi demosi selama tujuh tahun.
Putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini menyoroti perbedaan krusial antara tanggung jawab sebagai bawahan yang menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang pemimpin.
Di hadapan Majelis Sidang KKEP, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan pemecatan.
Dia mengaku tidak pernah berniat mencelakai korban saat kendaraan taktis (rantis) yang dikemudikannya menabrak Affan Kurniawan.
"Sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka," ucap Cosmas, penuh penyesalan.
Dalam pembelaannya, Kompol Cosmas Kaju Gae menekankan ia hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi.
Baca juga: Nasib Kompol Cosmas Dari Garda Terdepan Kini Dibuang dari Polri, Menggema Petisi Tolak Pemecatan
Baca juga: Daftar 10 Menteri Era Jokowi Tersandung Kasus Korupsi: Terbaru Eks Mendikbud Nadiem Makarim
Baca juga: Permintaan dan Kondisi Terkini Rumah Uya Kuya Pasca Dijarah Massa
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum," tegasnya.
Namun, dari sudut pandang institusi Polri, tindakan Kompol Cosmas dinilai tidak profesional.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kelalaian Kompol Cosmas dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 telah mengakibatkan adanya korban jiwa.
Sebagai atasan yang duduk di samping sopir, ia dianggap bertanggung jawab penuh atas kendali dan pengawasan di lapangan.
Sementara itu, nasib berbeda menanti Bripka Rohmat, sopir rantis yang menabrak korban.
Berdasarkan putusan sidang KKEP, ia hanya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari, menjelaskan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan utama majelis sidang.
Menurut Ida, Bripka Rohmat dianggap hanya melaksanakan tugas atau berada di bawah kendali pimpinannya, yakni Kompol Cosmas.
Baca juga: Kontras Putusan Sidang Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol: Sopir Kena Demosi, Kompol Cosmas Dipecat
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Jumat 5/9/2025, BMKG: Hujan Ringan dan Berawan
Ini menjadi faktor paling meringankan, seolah membedakan antara pelaku di lapangan dan penanggung jawab di level komando.
"Salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," ucap Ida.
Selain itu, faktor teknis kendaraan juga menjadi poin krusial.
Mobil rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat memiliki titik buta atau blind spot yang membuat sang sopir tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan.
Ida menegaskan bahwa hal ini yang menyebabkan korban tergilas secara tidak sengaja.
Majelis sidang juga mempertimbangkan fakta bahwa Bripka Rohmat telah memiliki lisensi resmi untuk mengemudikan rantis.
Perbedaan putusan ini memberikan gambaran jelas tentang hierarki dan pertanggungjawaban di dalam institusi kepolisian.
Bripka Rohmat dinilai sebagai pelaksana tugas, di mana tindakannya sebagian besar dipengaruhi oleh perintah atasan dan kondisi teknis yang di luar kendalinya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Jumat 5/9/2025, BMKG: Hujan Ringan dan Berawan
Dalam hal ini, majelis sidang melihat adanya niat baik untuk menjalankan tugas, bukan sengaja mencelakai.
Sebaliknya, Kompol Cosmas dipandang memiliki level tanggung jawab yang lebih tinggi. Posisi dan pangkatnya menuntutnya untuk membuat keputusan yang tepat demi keselamatan publik dan personelnya.
Kelalaiannya dalam mengendalikan situasi dan memberikan arahan, yang berujung pada hilangnya nyawa, dianggap sebagai pelanggaran etik yang jauh lebih serius.
Putusan ini mengirimkan pesan tegas bahwa dalam sebuah operasi, tanggung jawab tertinggi tetap berada di pundak seorang komandan.
Meskipun pelaksana di lapangan bisa mendapatkan keringanan, kegagalan dalam tugas pengawasan dan komando dapat berujung pada sanksi paling berat: pemecatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 5 Apotek di Jambi Disegel BPOM, Jual Obat Tanpa Resep dan Kedaluwarsa
Baca juga: Fraud di BSI Rimbo Bujang Tebo Jambi, Branch Manager Kongkalingkong Cairkan Kredit Fiktif Rp4,8 M
Baca juga: Daftar 10 Menteri Era Jokowi Tersandung Kasus Korupsi: Terbaru Eks Mendikbud Nadiem Makarim
Baca juga: Pengakuan Sopir Mobil Rantis yang Lindas Affan, Jalankan Perintah Atasan Berujung Demosi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.