Berita Regional

Sujadi Jual Daging Kucing di Sumsel Rp100 Ribu/Kg, Orang-orang yang Makan Bisa Kena 4 Penyakit Ini

Alih-alih dapat mengatasi diabetes, konsumsi daging kucing justru berisiko memunculkan efek ini pada kesehatan secara jangka panjang. 

Editor: asto s
Tribun Jambi/Istimewa
VIRAL seorang lelaki di Pagar Alam, Sumatera Selatan, menjual daging kucing. Orang-orang yang makan daging kucing bisa terkena 4 penyakit ini. 

Perbedaan antara daging kambing muda dan daging kucing cukup signifikan, baik dari segi tekstur, aroma, warna, maupun struktur tulang, meskipun pelaku seperti Sujadi mencoba menyamarkannya dengan trik tertentu. 

"Untuk satu kantong daging kucing saya jual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp 120 ribu per kantong. 

Namun saat ada pembeli yang menawar di bawah harga itu maka akan saya jual," katanya. 

Saat ditanya di mana saja pelaku sudah menjajakan daging kucing tersebut dirinya mengatakan sudah hampir di seluruh wilayah Pagar Alam

Namun lebih banyak di kawasan pinggiran kota. 

"Saya menjajakannya di permukiman warga, setelah daging habis saya juga langsung mencari kucing yang berkeliaran di permukiman warga untuk ditangkap dan kembali dipotong dan dagingnya dijual," akunya. 

Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.  

Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. 

Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dali kambing muda," jelas Iptu Irawan. 

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan. 

Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing.

Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga. 

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved